Palu (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden mengatakan bahwa KPU akan menolak pendaftaran bila partai-partai yang bersengketa mengajukan dua bakal calon gubernur.
"Kedua kubu partai yang bersengketa dibolehkan mendaftarkan bakal calon kepala daerah dengan hanya satu bakal pasangan calon. Jadi, baik kubu A maupun kubu B yang bersengketa, boleh mendaftarkan bakal calon yang sama. Kalau berbeda kami tidak terima," kata Sahran di Palu, Sabtu sore.
Dia mengatakan hal tersebut sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 12/2015 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pancalonan Kepala Daerah.
Keputusan tersebut kata Sahran adalah keputusan terbaru dari KPU yang disahkan beberapa hari menjelang hari raya Idul Fitri 17 Juli 2015.
Sahran mengatakan KPU juga tidak dapat menerima pendaftaran bakal calon kepala daerah oleh gabungan partai politik yang bersengketa di koalisi yang berbeda.
Dia mencontohkan, jika kubu Golkar versi Agung Laksono mengajukan bakal calon gubernur A bersama partai koalisinya, dan kubu Golkar versi Aburizal Bakrie mengajukan bakal calon gubenur B di koalisi yang berbeda, maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut.
"Jadi, kedua kubu harus berada dalam koalisi yang sama," katanya.
Sementara itu jika partai bersengkata hanya terdapat satu kubu di provinsi atau kabupaten/kota, kata Sahran, harus dibuktikan dengan surat pengantar dari DPP partai tersebut yang menerangkan bahwa kepengurusan partai itu benar adanya.
"Surat pengantar itulah yang menguatkan bahwa hanya partai versi A yang ada di daerah itu," katanya.
Terkait persiapan pendaftaran bakal calon kepala gubernur/wakil gubernur, Sahran mengatakan KPU Sulawesi Tengah sudah siap dengan segala sesuatunya.
"Kami tinggal menunggu pendaftar. Semua sudah siap baik sarana maupun prasarananya," katanya.
KPU tolak calon berbeda dari partai bersengketa
25 Juli 2015 19:08 WIB
logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) (ANTARA FOTO/Rudi Mulya)
Pewarta: Adha Nadjemuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: