Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan upaya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Surakarta untuk mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tidak akan mempengaruhi jadwal pelaksanaan pilkada serentak.
"KPU tidak melihat adanya kepentingan untuk mengubah (peraturan), pencalonan juga akan dimulai dua hari lagi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik ketika ditemui di Kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat.
Menanggapi konflik internal terkait kepengurusan PPP, pihak KPU melihat hal tersebut dengan kembali merujuk kepada PKPU Nomor 12 Tahun 2015 terutama pasal 36 yang mengatur perihal pendaftaran pasangan calon kepala daerah dari partai berkepengurusan ganda.
"PKPU tetap merupakan pedoman pelaksanaan setiap tahapan pemilihan umum kepala daerah. Semua harus merujuk ke ketentuan-ketentuan yang disyaratkan dalam PKPU. Ibarat sebuah kompetisi, peraturan harus sudah selesai sebelum pertandingan," ucapnya.
Sebelumnya, DPD PPP Kota Surakarta mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah sekaligus menyomasi Anggota KPU Pusat.
Ketua DPD PPP Kota Surakarta Arif Sahudi, Kamis (23/7), mempermasalahkan aturan dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang tanda tangan berkas pencalonan kepala daerah oleh dua kepengurusan bagi partai yang berkonflik.
Arif berpendapat PKPU Nomor 12 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik mengenai susunan kepengurusan baru parpol yang ditetapkan oleh keputusan menteri dan Pasal 115 UU Tata Usaha Negara yang menyatakan hanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
Dia menilai keberadaan PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tersebut merugikan pihaknya yang telah menerima pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM tanggal 28 Oktober 2014.
Mengenai somasi kepada anggota KPU, Arif mengatakan bahwa dirinya telah mengirim ke tujuh Anggota KPU Pusat dari Solo melalui pos pada Rabu (22/7).
Dalam surat somasi tersebut tertulis jika dalam waktu 14 hari Anggota KPU tidak mengubah PKPU, maka pihak pemberi somasi akan mempertimbangkan untuk melakukan upaya hukum.
Ketika ditanya mengenai surat somasi tersebut, Husni menyatakan belum menerimanya.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay juga berpendapat bahwa pihak PPP sebaiknya memanfaatkan ruang tambahan yang tertuang dalam peraturan. "Kami berharap itu dimanfaatkan. Dan kami akan bantu kalau ada yang kurang jelas peraturannya," katanya.
KPU: gugatan PPP tidak ganggu jadwal Pilkada
24 Juli 2015 20:19 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Pewarta: Calvinantya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: