Kubu Munas Bali akan layangkan surat ke Kepolisian Indonesia
24 Juli 2015 18:21 WIB
Dokumentasi Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2004-2009, Jusuf Kalla (tengah), Ketua Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono (kedua kiri), Ketua Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie (kedua kanan), serta kedua sekjen Zainudin Amali (kiri) dan Idrus Marham saling bersalaman usai penandatanganan islah terbatas di Rumah Dinas Wapres Jakarta, Sabtu (11/7/15). Golkar kepengurusan Bakrie dan Laksono sepakat islah terbatas terkait pencalonan bersama kepala daerah pada Pilkada serentak mendatang. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Kubu Partai Golkar Munas Bali akan segera mengirim surat kepada Kepolisian Indonesia. Hal itu terkait pengosongan Kantor DPP Partai Golkar yang saat ini diduduki kubu Ancol.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ade Komaruddin, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.
"Kami akan sampaikan surat putusan PN Jakarta Utara kepada Polri untuk memproses sesuai dengan putusan PN Jakarta Utara," kata Komaruddin.
Selain itu, Kubu Munas Bali akan mengirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM pasca putusan PN Jakarta Utara.
"Segera dan sedang diproses. Besok libur dan Senin (27/7) sudah melayang," kata ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu.
"Kubu Golkar Munas Bali juga berterima kasih pada pengadilan dan publik karena wajah hukum kita masih diharapkan. Maunya saya ke menteri hukum dan HAM untuk tidak melakukan banding, sudahlah," ujar dia.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ade Komaruddin, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.
"Kami akan sampaikan surat putusan PN Jakarta Utara kepada Polri untuk memproses sesuai dengan putusan PN Jakarta Utara," kata Komaruddin.
Selain itu, Kubu Munas Bali akan mengirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM pasca putusan PN Jakarta Utara.
"Segera dan sedang diproses. Besok libur dan Senin (27/7) sudah melayang," kata ketua Fraksi Partai Golkar DPR itu.
"Kubu Golkar Munas Bali juga berterima kasih pada pengadilan dan publik karena wajah hukum kita masih diharapkan. Maunya saya ke menteri hukum dan HAM untuk tidak melakukan banding, sudahlah," ujar dia.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015
Tags: