Tangerang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Banten, menilang 2.280 kendaraan selama masa mudik Lebaran antara 10 Juni sampai 22 Juli.

Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota AKBP Fachrudin Roji di Tangerang, Jumat, penilangan kebanyakan dilakukan pada pengguna kendaraan roda dua yang melanggar peraturan lalu lintas.

Selain memberikan 2.280 surat bukti pelanggaran, Kepolisian Resor Metro Tangerang juga mengeluarkan 260 surat teguran kepada pengendara karena melanggar aturan lalu lintas.

Selama masa mudik Lebaran, menurut Polres Metro Tangerang, tercatat terjadi empat kasus kecelakaan lalu lintas namun tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

Bila dibandingkan dengan tahun lalu, angka kecelakaan lalu lintas tahun ini lebih sedikit. Tahun 2014 tercatat ada 11 kasus kecelakaan lalu lintas selama masa mudik Lebaran.