Jakarta (ANTARA News) - KPK memeriksa advokat di Kantor Hukum OC Kaligis, yaitu Yurinda Tri Achyuni dan Venny Octarina Misnan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

"Yurinda dan Venny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MYB (M Yagari Bhastara)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat. Yang dia sebut terakhir ini juga sering disapa sebagai Gerry.

Achyuni dan Misnan diketahui sudah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Keduanya juga sudah dicegah pergi keluar negeri selama enam bulan sejak 9 Agustus 2015 lalu.

Pencegahan itu juga dikenakan kepada empat orang lain, yaitu Gubernur Sumatera Utara, Gatot Nugroho, istrinya, Evi Susanti, pengacara di Kantor Hukum OC Kaligis, Julius Irawansyah Mawarji, dan Kaligis.


Baik Nugroho dan Susanti, keduanya tidak datang ke Gedung KPK guna diperiksa KPK, sebagaimana dinyatakan pengacara mereka, Razman Nasution.


KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.



Sebagai penerima suap, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, anggota majelis hakim PTUN Medan, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.




Sebagai pemberi suap, Kaligis dan anak buahnya, Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan di PTUN Medan pada 9 Juli 2015. KPK menyita uang kontan 15.000 dolar Amerika Serikat dan 5.000 dolar Singapura di kantor Putro.

Sedangkan Kaligis ditangkap KPK saat dia menuju lobby utama Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan KPK pada hari sama. Dia kini mendekam dalam sel Rumah Tahanan Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya, di kawasan Guntur, Jakarta Selatan.