Jakarta (ANTARA News) - Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Djayadi Hanan, mengatakan mantan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko bisa bekerja sama dengan Presiden Joko Widodo untuk menggantikan Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno jika yang bersangkutan tidak menjabat lagi.

"Kalau memang kinerja Menko Tedjo layak diganti, ada beberapa kandidat yang layak untuk menggantikannya. Figur Moeldoko sungguh ideal memimpin Kemenko Polhukam," kata Djayadi di Jakarta, Kamis.

Apalagi, lanjut dia, Moeldoko baru saja pensiun sebagai panglima TNI dan tenaganya masih dibutuhkan.

"Moeldoko orangnya bagus, kinerjanya tak buruk dan punya prestasi. Selama jadi panglima TNI, dia bisa bekerja sama dengan presiden," katanya.

Berdasarkan hasil survei terhadap kinerja Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK pada awal Juli 2015 lalu, kinerja Kementerian Politik Hukum dan Keamanan yang dipimpin Tedjo Edhy Purdijatno mendapat nilai rendah. Tedjo hanya mendapat nilai 9,9 persen kepuasan responden. Adapun, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dipimpin Susi Pudjiastuti mendapat rapor terbaik.

Ia menilai, persepsi kinerja rendah Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno disebabkan beberapa faktor, di antaranya Tedjo sering menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Beberapa pernyataannya, termasuk yang menyebut pendukung KPK sebagai orang tidak jelas membuatnya mendapat banyak kritik. Belum lagi, kemampuannya dalam mengoordinasikan anak buahnya sangat diragukan.

Hal itu, kata Djayadi, lantaran Menkumham Yasonna Laoly yang berada di bawah koordinasinya sering membuat gaduh politik, di antaranya soal surat keputusan pengesahan pengurus PPP dan Partai Golkar.

Dosen Universitas Paramadina tersebut mengharapkan, Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja anak buahnya. Apalagi, Presiden Jokowi sudah mendapat laporan kinerja enam bulanan yang dibuat Kepala Staf Kepresidenen Luhut Panjaitan.

Djayadi memprediksi reshuffle tidak akan dilakukan setelah Lebaran, tapi pada Oktober nanti.

"Ini dilakukan Jokowi untuk punya alasan yang kuat dari segi waktu untuk me-reshuffle menterinya ketika masa kerjanya setahun," demikian Djayadi.

(S037/I007)