Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan, Kementerian Dalam Negeri tidak pernah tahu adanya Peraturan Daerah ataupun surat edaran terkait pelarangan shalat Ied di Tolikara, Papua.

Tjahjo menyebutkan, dirinya saat berkunjung ke Kabupaten Tolikara menanyakan surat edaran dan Perda tersebut kepada Bupati, DPRD setempat.

"Justru saya saat di Tolikara rapat sama bupati, DPRD, muspida menanyakan Perda tersebut. Dijawab pimpinan DPRD dan bupati bahwa mereka tidak tahu tentang perda tersebut," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu.

Bahkan Tjahjo juga mendapat laporan bahwa konsep surat edaran dan Perda itu bukan dari pihak Bupati/pemda.

"Bupati jawab bukan konsep bupati/pemda," katanya.

Bahkan dirinya meminta bupati mencari arsip surat edaran dan Perda tersebut.

"Saya minta chek dan cari arsipnya kalau memang ada. Perda kalau belum ada persetujuan Mendagri belum sah perda tersebut kalau ada. Dan arsip Depdagri selama ini belum ada arsip perda tersebut dari Kabupaten Tolikara," demikian Tjahjo.