Kemendagri tak tahu ada Perda dan surat edaran di Tolikara
22 Juli 2015 22:24 WIB
ilustrasi Konpers Penanganan Tolikara Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (ketiga kanan) bersama Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (kedua kanan), Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti (kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri), Menag Lukman Hakim Saifuddin (ketiga kiri) dan Kepala BIN Sutiyoso (kanan) memberikan keterangan pers usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan, Kementerian Dalam Negeri tidak pernah tahu adanya Peraturan Daerah ataupun surat edaran terkait pelarangan shalat Ied di Tolikara, Papua.
Tjahjo menyebutkan, dirinya saat berkunjung ke Kabupaten Tolikara menanyakan surat edaran dan Perda tersebut kepada Bupati, DPRD setempat.
"Justru saya saat di Tolikara rapat sama bupati, DPRD, muspida menanyakan Perda tersebut. Dijawab pimpinan DPRD dan bupati bahwa mereka tidak tahu tentang perda tersebut," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu.
Bahkan Tjahjo juga mendapat laporan bahwa konsep surat edaran dan Perda itu bukan dari pihak Bupati/pemda.
"Bupati jawab bukan konsep bupati/pemda," katanya.
Bahkan dirinya meminta bupati mencari arsip surat edaran dan Perda tersebut.
"Saya minta chek dan cari arsipnya kalau memang ada. Perda kalau belum ada persetujuan Mendagri belum sah perda tersebut kalau ada. Dan arsip Depdagri selama ini belum ada arsip perda tersebut dari Kabupaten Tolikara," demikian Tjahjo.
Tjahjo menyebutkan, dirinya saat berkunjung ke Kabupaten Tolikara menanyakan surat edaran dan Perda tersebut kepada Bupati, DPRD setempat.
"Justru saya saat di Tolikara rapat sama bupati, DPRD, muspida menanyakan Perda tersebut. Dijawab pimpinan DPRD dan bupati bahwa mereka tidak tahu tentang perda tersebut," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu.
Bahkan Tjahjo juga mendapat laporan bahwa konsep surat edaran dan Perda itu bukan dari pihak Bupati/pemda.
"Bupati jawab bukan konsep bupati/pemda," katanya.
Bahkan dirinya meminta bupati mencari arsip surat edaran dan Perda tersebut.
"Saya minta chek dan cari arsipnya kalau memang ada. Perda kalau belum ada persetujuan Mendagri belum sah perda tersebut kalau ada. Dan arsip Depdagri selama ini belum ada arsip perda tersebut dari Kabupaten Tolikara," demikian Tjahjo.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: