PLN akan tertibkan penyalahgunaan pemakaian listrik
22 Juli 2015 21:54 WIB
ilustrasi Warga memeriksa meteran listrik prabayar sebelum diisi ulang di Jakarta, Sabtu (4/7/15). PLN menetapkan perubahan tarif listrik 10 golongan pelanggan komersial atau nonsubsidi pada Juli 2015 menjadi Rp1.547,94/kWh atau naik sebesar Rp23,7/kWh dibandingkan Juni 2015 sebesar Rp1.524,24/kWh. Hal tersebut terjadi karena realisasi tiga indikator yakni kurs, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi dua bulan sebelumnya. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa) ()
Jakarta (ANTARA News) - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana memeriksa dan menertibkan penyalahgunaan listrik pada dua golongan rumah tangga yakni 450 Volt Ampere dan 900 Volt Ampere.
"Jadi, listrik berdaya 900 Volt Ampere (VA) dan 450 VA sebenarnya diberikan untuk orang tidak mampu, tapi faktanya, yang 450 VA saja banyak digunakan oleh masyarakat yang mampu," ujar Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, menurut dia, instansinya akan memeriksa dan mengevaluasi rumah-rumah para konsumen PLN, terkait penggunaan subsidi listrik yang tidak tepat sasaran tersebut.
Setelah evaluasi dilaksanakan, langkah yang akan diambil perseroan adalah menertibkan pelanggaran tersebut dengan memasang meteran tarif normal, yakni listrik berdaya 1300 VA, bagi para konsumen yang tidak masuk pada kriteria miskin.
Lebih lanjut ia menambahkan pemeriksaan daya listrik ini akan dilakukan PLN secara langsung dari satu rumah ke rumah lain, dimana para konsumen yang kemudian masih melanggar akan dikenakan denda.
"Kita akan melakukan pemeriksaan secara detail, dalam satu sampai dua tahun ke depan mudah-mudahan selesai karena jumlahnya besar," tambahnya.
Ia memprediksikan sampai saat ini sebanyak 20 hingga 25 persen subsidi listrik yang diberikan pemerintah, tidak dinikmati masyarakat miskin, melainkan para pelanggan listrik mampu yang curang.
"Para pelanggan curang ini dapat membuka tiga sampai empat meteran listrik, mereka orang yang sangat mampu dan tidak layak memakai subsidi pemerintah, sehingga kita akan kembalikan subsidi itu kepada 15,5 juta orang miskin dan 26 juta masyarakat pra miskin," katanya.
"Jadi, listrik berdaya 900 Volt Ampere (VA) dan 450 VA sebenarnya diberikan untuk orang tidak mampu, tapi faktanya, yang 450 VA saja banyak digunakan oleh masyarakat yang mampu," ujar Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, menurut dia, instansinya akan memeriksa dan mengevaluasi rumah-rumah para konsumen PLN, terkait penggunaan subsidi listrik yang tidak tepat sasaran tersebut.
Setelah evaluasi dilaksanakan, langkah yang akan diambil perseroan adalah menertibkan pelanggaran tersebut dengan memasang meteran tarif normal, yakni listrik berdaya 1300 VA, bagi para konsumen yang tidak masuk pada kriteria miskin.
Lebih lanjut ia menambahkan pemeriksaan daya listrik ini akan dilakukan PLN secara langsung dari satu rumah ke rumah lain, dimana para konsumen yang kemudian masih melanggar akan dikenakan denda.
"Kita akan melakukan pemeriksaan secara detail, dalam satu sampai dua tahun ke depan mudah-mudahan selesai karena jumlahnya besar," tambahnya.
Ia memprediksikan sampai saat ini sebanyak 20 hingga 25 persen subsidi listrik yang diberikan pemerintah, tidak dinikmati masyarakat miskin, melainkan para pelanggan listrik mampu yang curang.
"Para pelanggan curang ini dapat membuka tiga sampai empat meteran listrik, mereka orang yang sangat mampu dan tidak layak memakai subsidi pemerintah, sehingga kita akan kembalikan subsidi itu kepada 15,5 juta orang miskin dan 26 juta masyarakat pra miskin," katanya.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: