Menurut keterangan tim media PSSI, di Jakarta, Rabu, Nasiruddin sosok yang akrab dengan persepakbolaan Indonesia. Juga, pria 52 tahun itu diketahui mantan wasit Indonesia dari unifikasi PSSI 17 Maret 2013.
Keterlibatan Nasiruddin dalam praktik match fixing pada SEA Games 2015 ternyata bukan pertama kalinya, karena pada SEA Games 1997 di Jakarta, dia juga terbukti beraksi.
Kasus itu juga menyeret nama Djafar Umar yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua Komisi Wasit PSSI pada 1998. Dia terbukti menerima suap dan dilarang aktif di sepakbola selama 20 tahun.
Nasiruddin pernah dihukum larangan berkecimpung dalam sepakbola Indonesia selama 10 tahun dan ironisnya, "Sang Mantan Wasit" itu kini terjerat kasus sama, dan oleh pengadilan Singapura divonis 30 bulan penjara.
Juru bicara PSSI, Tommy Welly, mengaku senang mendengar kabar pengungkapan Nasiruddin itu.
Welly mengapresiasi ketegasan penegak hukum Singapura dengan langsung menindak, mengeksekusi, dan menjatuhkan hukuman bagi oknum pelaku pengaturan skor tanpa berlama-lama membiarkan hal itu menjadi isu di masyarakat.
Kasus yang menjerat Nasiruddin terjadi saat pertandingan babak penyisihan SEA Games 2015 di Singapura antara Malaysia dengan negara Timor Timur, pada 30 Mei lalu.
Nasiruddin bersekongkol dengan dua orang lain menyuap direktur teknik tim negara Timor Timur, Orlando Marques Henriques Mendes, agar tim negara itu kalah dari Malaysia.
"Singapura tidak memberi toleransi pada korupsi, dan pengaturan skor dalam bentuk apa pun tidak akan dimaafkan," demikian pernyataan CPIB seperti diberitakan AFP.
Kasus mantan wasit Indonesia yang divonis bersalah oleh pengadilan Singapura itu menambah daftar panjang permasalahan sepak bola Indonesia mengingat Indonesia saat ini masih mendapatkan sanksi dari FIFA.