Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga akan meminta Komisi Yudisial untuk mengawasi kinerja hakim Pengadilan Tata Usaha Negara apalagi pihaknya baru saja menjalani sidang sengketa terkait pembekuan PSSI.

"Yang pasti kami akan meminta KY untuk mengawasi hakim PTUN karena penting kiranya keputusan itu betul-betul adil sesuai dengan fakta, saksi maupun bukti dan sebagainya," kata Imam Nahrawi di Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu.

Pernyataan orang nomor satu di Kemenpora menyeruak ke permukaan setelah ada kasus yang menimpa hakim PTUN Medan. Bahkan kasus ini menyangkut nama pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya. Mereka diduga melakukan penyuapan terhadapi tiga hakim PTUN.

"Saya tidak ingin peristiwa PTUN di medan itu berlaku di tempat lain. Apalagi sudah terkait dengan penanganan kasus olahraga," kata politisi dari Partai Kebangkitan Nasional itu.

Kasus sengketa antara Kemenpora dengan PSSI terkait dengan surat keputusan induk organisasi sepak bola Indonesia itu sebenarnya telah disidangkan oleh PTUN Jakarta. Dalam kasus ini pihak Kemenpora dinyatakan kalah.

Hasil keputusan akhir PTUN mewajibkan Kemenpora segera mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 01307 tentang sanksi administratif yang diberikan kepada PSSI. Sanksi ini diturunkan saat Kongres Luar Biasa PSSI di Surabaya, 17 April.

Namun, bukan pencabutan yang dilakukan oleh Kemenpora. Justru pemerintah mengajukan banding atas keputusan PTUN per 14 Juli itu.

"Kami sudah mendaftarkan banding atas keputusan PTUN 14 Juli lalu. Saat ini kami tinggal melengkapi beberapa hal untuk menyempurnakan memori banding kita," kata pria kelahiran Bangkalan Madura itu.

Meski Kemenpora melakukan banding, namun banyak pihak yang menginginkan orang nomor satu di Kemenpora itu mencabut SK sanksi kepada PSSI itu. Bahkan desakan pencabutan itu digalang melalui media massa. Bahkan nama-nama familiar di sepak bola nasional seperti pelatih Rahmad Darmawan menandatangani petisi itu.