Jakarta (ANTARA News) - Delegasi MPR melakukan kunjungan kerja ke Timor Leste dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan TAP MPR Nomor I/MPR/2003, yang dipimpin oleh Ketua Badan Pengkajian MPR, Bambang Sadono.

Siaran pers MPR, Selasa, menyebutkan bahwa kunjungan ini berlangsung pada 21 hingga 23 Juli 2015 yang terdiri dari sejumlah agenda pertemuan dengan Ketua Parlemen, Anggota Parlemen dan Menteri Pertahanan Timor Leste.

"Evaluasi dan tindak lanjut implementasi TAP MPR Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat Timor Timur sangat penting terkait dengan keberlakuannya sesuai dengan ketentuan Pasal 2, TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR 1960-2002," kata Bambang Sadono.

Ia mengatakan, ada sejumlah hal penting yang harus segera dituntaskan pascajejak pendapat Timor Timur, yang menghasilkan daerah ini keluar dari wilayah NKRI.

Hal ini berkaitan dengan upaya memberikan perlindungan, status kewarganegaraan dan hak-hak masyarakat yang tetap setia kepada NKRI, termasuk penyelesaian aset-aset negara dan hak perdata perseorangan.

Dalam rangkaian kunjungan tersebut, delegasi MPR juga melakukan acara tabur bunga ke makam pahlawan pro integrasi NKRI yang gugur, yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Seroja Dili, Timor Leste. Acara tabur bunga didampingi oleh Duta Besar Indonesia di Dili, Timor Leste, M. Primanto Hendrasmoro.

Selain itu, MPR juga mengadakan pertemuan dengan warga masyarakat Indonesia di Timor Leste. Dari kunjungan tersebut diharapkan dapat diperoleh informasi tentang perkembangan pelaksanaan TAP MPR Nomor V/MPR/1999.

Hal tersebut tidak menghapuskan segala bentuk penghargaan yang diberikan negara kepada para pejuang dan aparatur pemerintah selama kurun waktu bersatunya wilayah Timor Timur ke dalam wilayah NKRI menurut hukum Indonesia sesuai TAP Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan wilayah Timor Timur ke dalam NKRI, meskipun TAP tersebut telah dicabut.

Perkembangan tentang implementasi TAP MPR tersebut menjadi bahan kajian yang akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi MPR sesuai tugasnya dalam rangka mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945, maupun pelaksanaanya sebagaimana amanat UU Nomor 17 Tahun 2014.

Dalam kunjungan tersebut, Bambang Sadono didampingi oleh pimpinan badan lainnya yaitu Rambe Kamarulzaman, Martin Hutabarat, Tb. Soenmanjaya, serta Eddie Siregar, Sekretaris Jenderal MPR RI.