Koruptor narapidana belum diberi remisi
21 Juli 2015 13:13 WIB
Dokumentasi koruptor, Gayus Tambunan, dalam satu persidangan, di Jakarta, beberapa waktu lalu. Dalam status terpidana di dalam sel penjara, dia bisa kabur, menyamar, dan menonton turnamen tenis putri seri WTA di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, beberapa tahun lalu. (FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo)
Jakarta (ANTARA News) - Remisi untuk narapidana kasus korupsi hingga saat ini masih diproses, sehingga hingga saat ini tidak ada satu pun narapidana korupsi itu mendapat remisi saat Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah.
"Semua masih sebatas usulan dari wilayah dan masih dalam proses," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi, melalui pesan singkat yang diterima, di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut sekaligus meralat pemberitaan sebelumnya mengenai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak satu bulan.
Pernyataan itu disampaikan pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma'mun, pada hari raya Idul Fitri 17 Juli 2015 lalu.
"Pak Ma'mun mencontohkan Nazarudin mendapatkan remisi satu bulan karena sudah memenuhi persyaratan saat remisi umum pada peringatan HUT Indonesia pada 2014 lalu," ungkap Hadi.
Remisi itu diperoleh Nazaruddin karena mendapatkan surat keterangan bersedia bekerja sama alias justice collaborator dari KPK. Dari dialah nama-nama Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, dan lain-lain diungkap.
Koruptor lain yang juga tengah menjalani hukuman adalah pegawai Kementerian Keuangan, Gayus Tambunan, yang sempat "kabur" dan menyamar ke Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, untuk menonton turnamen tenis wanita seri ATP.
Kehadiran dia yang menyamar dengan kacamata dan rambut palsu di arena tertutup tenis itu bocor kepada pers karena informasi dari seorang petugas pelaksana. Saat itu fotografer media massa mencari-cari di antara barisan penonton dan akhirnya ditemukan seseorang yang memenuhi kriteria wajahnya itu.
"Semua masih sebatas usulan dari wilayah dan masih dalam proses," kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi, melalui pesan singkat yang diterima, di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut sekaligus meralat pemberitaan sebelumnya mengenai mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang menjadi narapidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games 2011 mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak satu bulan.
Pernyataan itu disampaikan pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma'mun, pada hari raya Idul Fitri 17 Juli 2015 lalu.
"Pak Ma'mun mencontohkan Nazarudin mendapatkan remisi satu bulan karena sudah memenuhi persyaratan saat remisi umum pada peringatan HUT Indonesia pada 2014 lalu," ungkap Hadi.
Remisi itu diperoleh Nazaruddin karena mendapatkan surat keterangan bersedia bekerja sama alias justice collaborator dari KPK. Dari dialah nama-nama Angelina Sondakh, Andi Mallarangeng, dan lain-lain diungkap.
Koruptor lain yang juga tengah menjalani hukuman adalah pegawai Kementerian Keuangan, Gayus Tambunan, yang sempat "kabur" dan menyamar ke Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, untuk menonton turnamen tenis wanita seri ATP.
Kehadiran dia yang menyamar dengan kacamata dan rambut palsu di arena tertutup tenis itu bocor kepada pers karena informasi dari seorang petugas pelaksana. Saat itu fotografer media massa mencari-cari di antara barisan penonton dan akhirnya ditemukan seseorang yang memenuhi kriteria wajahnya itu.
Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015
Tags: