Menag: larangan beribadah melanggar konstitusi
20 Juli 2015 12:32 WIB
Keterangan Pers Terkait Peristiwa Tolikara Dirjen Bimas Kristen Oditha R Hutabarat bersama Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Ketum Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII) memberikan keterangan pers terkait Peristiwa Tolikara, di Kantor PGI, Jakarta, Sabtu (18/07). (foto: ba/mkd)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, konstitusi menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama yang dipeluknya, karenanya institusi agama yang melarang terlebih melakukan kekerasan terhadap umat beragama lain yang sedang beribadah, dapat dianggap melecehkan konstitusi.
Sebab, kata Menag dalam siaran pers Kementerian Agama, Senin, larangan beribadah apalagi yang berujung kekerasan jelas melanggar konstitusi. Pihak-pihak yang terbukti melakukannya harus bertanggung jawab secara hukum.
"Pihak-pihak, baik perorangan maupun institusi, yang terbukti melakukan hal seperti itu tak hanya melanggar hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, tetapi juga telah meruntuhkan sendi-sendi bangunan kerukunan hidup umat beragama," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin di Jakarta.
Menurut Lukman, aparat penegak hukum harus mampu menangani dan menindak pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti itu. Tidak terkecuali bila pelakunya adalah tokoh agama, ormas keagamaan maupun institusi keagamaan.
Di sisi lain, Menag mengajak tokoh agama dan institusi keagamaan untuk bersama-sama terus menjaga kerukunan dan kedamaian serta menegakkan HAM.
"Saya sungguh mengimbau tokoh-tokoh agama dan majelis-majelis agama untuk terus merawat kerukunan dan kedamaian kehidupan sesama umat beragama dengan menegakkan HAM setiap kita dalam beribadat," pesannya.
Terkait peristiwa di Tolikara, Papua, ia berharap semua pihak tidak terpancing untuk main hakim sendiri.
“Percayakan penyelesaian kasus ini pada institusi yang berwenang. Kedepankan persatuan-kesatuan bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan. Jaga NKRI dari ulah provokator," tegasnya.
Pada Sabtu (18/7), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menugaskan tim Ditjen Bimas Kristen dan Badan Litbang untuk terjun ke lokasi dan berkoordinasi dengan tim kantor Kementerian Agama setempat.
Tim ini ditugaskan mengambil dan mengimplementasikan langkah-langkah yang diperlukan guna menuntaskan masalah di Tolikara sekaligus mencegahnya agar tidak meluas.
Sebab, kata Menag dalam siaran pers Kementerian Agama, Senin, larangan beribadah apalagi yang berujung kekerasan jelas melanggar konstitusi. Pihak-pihak yang terbukti melakukannya harus bertanggung jawab secara hukum.
"Pihak-pihak, baik perorangan maupun institusi, yang terbukti melakukan hal seperti itu tak hanya melanggar hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, tetapi juga telah meruntuhkan sendi-sendi bangunan kerukunan hidup umat beragama," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin di Jakarta.
Menurut Lukman, aparat penegak hukum harus mampu menangani dan menindak pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seperti itu. Tidak terkecuali bila pelakunya adalah tokoh agama, ormas keagamaan maupun institusi keagamaan.
Di sisi lain, Menag mengajak tokoh agama dan institusi keagamaan untuk bersama-sama terus menjaga kerukunan dan kedamaian serta menegakkan HAM.
"Saya sungguh mengimbau tokoh-tokoh agama dan majelis-majelis agama untuk terus merawat kerukunan dan kedamaian kehidupan sesama umat beragama dengan menegakkan HAM setiap kita dalam beribadat," pesannya.
Terkait peristiwa di Tolikara, Papua, ia berharap semua pihak tidak terpancing untuk main hakim sendiri.
“Percayakan penyelesaian kasus ini pada institusi yang berwenang. Kedepankan persatuan-kesatuan bangsa di atas kepentingan kelompok atau golongan. Jaga NKRI dari ulah provokator," tegasnya.
Pada Sabtu (18/7), Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menugaskan tim Ditjen Bimas Kristen dan Badan Litbang untuk terjun ke lokasi dan berkoordinasi dengan tim kantor Kementerian Agama setempat.
Tim ini ditugaskan mengambil dan mengimplementasikan langkah-langkah yang diperlukan guna menuntaskan masalah di Tolikara sekaligus mencegahnya agar tidak meluas.
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: