Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden M. Jusuf Kalla meminta komisioner Komisi Yudisial (KY) dan hakim Sarpin Rizaldi saling menahan diri dalam menyelesaikan konflik terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Sebaiknya mereka semua harus menahan diri, melakukan tugasnya sesuai ketentuan masing-masing, tetapi tetap menghargai cara-caranya masing-masing," kata Wapres Kalla di sela-sela perayaan Idul Fitri 1436 Hijriyah di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat.

Hakim Sarpin melayangkan gugatan, setelah somasinya tidak ditanggapi, kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) terhadap dua komisioner KY, yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri.

Sarpin merasa nama baiknya dilecehkan karena kedua komisioner tersebut mengeluarkan pernyataan rekomendasi, sebelum waktunya, atas kinerjanya selama menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, khususnya saat menjadi hakim tunggal kasus praperadilan penetapan tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KY pun akhirnya memberikan sanksi etik kepada Sarpin karena dinilai tidak cermat menangani kasus praperadilan Budi Gunawan, dan dinilai tidak rendah hati saat diperiksa oleh hakim KY.

Terkait akan hal itu, Wapres Kalla memperingatkan KY untuk menahan diri mengumbar pernyataan ke media massa terkait hasil rekomendasi mereka.

"KY harus mengawasi hakim dan pengadilan dengan aturan yang wajar, jangan mengumbar pernyataan sebelum kasusnya selesai. Hakim kan tidak bisa mendahului putusan," kata Kalla.

Atas laporan tersebut, Bareskrim Mabes Polri kemudian menetapkan Suparman dan Taufiqurrohman sebagai tersangka atas sangkaan penghinaan dan pencemaran nama baik hakim Sarpin.

Akibatnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso digugat sejumlah tokoh dan organisasi massa, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar dicopot dari jabatannya karena dianggap mengkriminalisasi aparat penegak hukum.

"Harusnya somasi dulu, baru tersangka. Intinya semuanya, para petugas penegak hukum itu, harus saling menahan diri," demikian Wapres Jusuf Kalla.