Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan mengadakan kegiatan mudik bersama bertema Gembira (Green, Menyenangkan, Beriringan, Gratis).

Dalam siaran pers yang diterima Antara News, Rabu, disebutkan, mudik kali ini dibagi menjadi dua rute ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur dengan total 75 bus untuk mengantar sekitar 4.000 pekerja ke kampung halaman.

Selain sebagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), acara mudik bareng ini merupakan cara BPJS Ketenagakerjaan untuk mengakomodasi keinginan para pekerja dan keluarga yang berada di daerah Jakarta, Banten dan sekitarnya yang akan melaksanakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman masing-masing.

BPJS Ketenagakerjaan resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 dan menyelenggarakan empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP), melengkapi jaminan sosial yang sebelumnya telah diselenggarakan.

Dalam program JKK, benefit yang didapatkan oleh peserta bertambah dengan dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan yang sebelumnya sebesar Rp. 20 Juta, Per 1 Juli 2015 tindakan medis yang dilakukan karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai pekerja dinyatakan sembuh. Selain itu, jika terjadi cacat sebagian permanen, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan khusus agar tetap bisa kembali bekerja melalui penyempurnaan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work (JKK-RTW), di samping santunan cacat yang diterima.

Dengan iuran sebesar 0,24% - 1,74% dari upah sebulan, pekerja sudah bisa terlindungi dari resiko kecelakaan kerja. Sementara itu, Jaminan Kematian (JK) memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja.

Peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total santunan sebesar Rp. 24 juta dan pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp. 12 Juta bagi peserta yang sudah memasuki masa iur 5 tahun.

Pemberian beasiswa ini merupakan penambahan manfaat pada Jaminan Kematian yang sebelumnya tidak ada. Hal ini diberikan kepada peserta agar apabila terjadi resiko meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan, terutama anak dari pekerja, mendapatkan bantuan biaya yang untuk pendidikan. Dengan iuran sebesar 0,3% dari upah yang dilaporkan, peserta sudah terlindungi pada program Jaminan Kematian.

Jaminan Pensiun (JP) merupakan program jaminan sosial dengan skema manfaat pasti yang diberikan kepada pekerja setiap bulan, saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.

Dengan iuran yang ditetapkan sebesar 3% (1% pekerja dan 2% pengusaha) dan dengan masa iur 15 tahun, peserta dapat menikmati dana pensiun di masa pensiunnya nanti. Selain peserta, manfaat pensiun juga dapat diterima oleh ahli waris janda/duda dari peserta yang meninggal dengan benefit mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun, sampai ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.

Selain itu, ahli waris anak dari peserta yang meninggal juga mendapatkan benefit pensiun mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun, sampai berusia 23 tahun, bekerja atau menikah.

Untuk peserta lajang yang meninggal dunia, manfaat pensiun diterima oleh orangtua sampai batas waktu tertentu dengan benefit mencapai 20% dari formulasi manfaat pensiun.

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, saat produktivitas pekerja sudah menurun.

Manfaat JHT juga dapat diambil saat kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari tua atau 30% untuk pembiayaan perumahan. Pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya dapat dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari tua ataupun pembiayaan perumahan.

Terkait dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat tentang mekanisme pencairan dana hari tua BPJS Ketenagakerjaan, Presiden RI Ir. H Joko Widodo memberikan jawaban atas polemik yang berkembang tersebut. Presiden memerintahkan agar aspirasi masyarakat dapat diakomodir melalui mekanisme pencairan dana hari tua yang sesuai dengan kondisi saat ini.

Arahan dari Presiden berupa pengecualian bagi peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja, sehingga dapat langsung mencairkan dana hari tua mereka dengan masa tunggu selama 1 bulan tanpa menunggu masa kepesertaan 10 tahun.

Perintah Presiden ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan revisi atas PP No. 46 tahun 2015. Sementara aspek teknis terkait mekanisme pembayaran tersebut akan diatur oleh Kementerian Tenaga Kerja.