Bandung (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp150 miliar subsidair dua tahun penjara kepada terdakwa Andianto Setiabudi yang menjadi bos Cipaganti Grup, dalam perkara penipuan dan penggelapan dana ribuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dengan total nilai investasi Rp3,2 triliun.
Majelis hakim juga memvonis terdakwa lain dalam perkara yang sama yakni Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawato dan Cece Kadarisman, dengan hukuman masing-masing delapan, enam dan sepuluh tahun penjara.
Ketiganya juga dibebani membayar denda dengan besaran berbeda-beda. Julia harus membayar denda Rp15 miliar, terdakwa Yulinda harus membayar denda Rp10 miliar subsidair enam bulan kurungan dan terdakwa Cece Rp15 miliar subsidair satu tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin BI," kata Ketua Majelis Hakim Kasianis Telaumbanua ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu.
Menurut Kasianis, para terdakwa terbukti bersalah karena menghimpun dana masyarakat tanpa izin Bank Indonesia sebagaimana pasal 46 ayat 1 UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Vonis terhadap Bos Cipaganti ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut menuntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Hal memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan dan merepotkan orang banyak.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. Memiliki keluarga yang masih membutuhkan kasih sayang dan tanggung jawab para terdakwa," kata Kasianis.
Dari data di persidangan diketahui, Koperasi Cipaganti telah menghimpun dana dari masyarakat yang kemudian digunakan untuk membiayai sejumlah usaha dalam Grup Cipaganti, namun dalam perjalanannya, Cipaganti tidak bisa membayarkan keuntungan yang dijanjikan kepada mitra-mitranya.
"Akibat tidak membayarkan hak para mitra atau nasabah, mitra atau nasabah pun meminta kembali modal," kata dia.
Sebagai upaya mengatasi kesulitan keuangan ini, Koperasi Cipaganti malah semakin gencar memasarkan diri untuk menarik nasabah baru.
"Jajaran pengurus tidak memberi informasi yang jujur kepada pemodal soal kondisi dan kesulitan yang dialami koperasi dalam menjalani usahanya sehingga masih ada masyarakat yang tergiur padahal perusahaan tengah mengalami kesulitan," kata dia.
Bos Cipaganti divonis 18 tahun penjara
15 Juli 2015 15:19 WIB
Beberapa anggota direksi perusahaan Cipaganti hari ini divonis dalam kasus penggelapan dan penipuan Koperasi Cipaganti kepada 8.700 mitra usahanya (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: