Kejati Sumut belum terima putusan PTUN Medan
15 Juli 2015 11:11 WIB
Ketua PTUN Medan Tripeni Arianto (tengah) digiring masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7/15) dini hari. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, KPK menangkap lima orang yakni Ketua hakim PTUN Medan, dua Majelis Hakim PTUN, Panitera PTUN dan seorang pengacara terkait kasus dugaan suap dalam sebuah kasus yang ditangani PTUN Medan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) ()
Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara belum menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang mengabulkan gugatan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, AFL, mengenai terbitnya surat perintah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial.
"Sampai hari ini, Rabu, belum menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan tidak diketahui apa sebabnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Rabu.
Menurut dia, putusan PTUN tersebut telah dikeluarkan pada Selasa (7/7), namun belum dikirimkan ke Kejati Sumut. "Kita tunggu saja salinan putusan PTUN tersebut," ujar Chandra.
Dia menyebutkan, setelah putusan itu diterima, Kejati Sumut berencana mengajukan banding terhadap PTUN Medan yang mengabulkan gugatan pejabat di Pemprov Sumut.
"Kita tidak menerima putusan tersebut, yang membatalkan tugas penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut. Ini merupakan kewenangan institusi hukum itu, melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap AFL," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/7) sekitar pukul 11.00 WIB menangkap tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera dan pengacara/advokat.
Ketiga hakim itu, yakni TIR (Ketua Majelis) AF, DG (Hakim Anggota) dan SYR (Panitera) dan pengacara dari Jakarta berinisial GB.
Tim KPK melakukan operasi tertangkap tangan (OTK) dalam penerimaan suap terhadap hakim dan panitera, yang diberikan pengacara untuk mengabulkan putusan.
Putusan tersebut merupakan gugatan seorang pemohon berinisial AFL dari Pemprov Sumut terhadap termohon Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemohon AFL menggugat termohon Kejagung karena institusi hukum itu terus memanggil dan memeriksa PNS Pemprov Sumut dalam kasus Bantuan Dana Bawahan (BDB) dan Bantuan Sosial (Bansos).
Padahal, Kejati Sumut telah pernah melakukan pemeriksaan masalah dana BDB dan Bansos tahun anggaran 2012-2013.
"Sampai hari ini, Rabu, belum menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan tidak diketahui apa sebabnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Rabu.
Menurut dia, putusan PTUN tersebut telah dikeluarkan pada Selasa (7/7), namun belum dikirimkan ke Kejati Sumut. "Kita tunggu saja salinan putusan PTUN tersebut," ujar Chandra.
Dia menyebutkan, setelah putusan itu diterima, Kejati Sumut berencana mengajukan banding terhadap PTUN Medan yang mengabulkan gugatan pejabat di Pemprov Sumut.
"Kita tidak menerima putusan tersebut, yang membatalkan tugas penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut. Ini merupakan kewenangan institusi hukum itu, melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan terhadap AFL," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/7) sekitar pukul 11.00 WIB menangkap tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera dan pengacara/advokat.
Ketiga hakim itu, yakni TIR (Ketua Majelis) AF, DG (Hakim Anggota) dan SYR (Panitera) dan pengacara dari Jakarta berinisial GB.
Tim KPK melakukan operasi tertangkap tangan (OTK) dalam penerimaan suap terhadap hakim dan panitera, yang diberikan pengacara untuk mengabulkan putusan.
Putusan tersebut merupakan gugatan seorang pemohon berinisial AFL dari Pemprov Sumut terhadap termohon Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pemohon AFL menggugat termohon Kejagung karena institusi hukum itu terus memanggil dan memeriksa PNS Pemprov Sumut dalam kasus Bantuan Dana Bawahan (BDB) dan Bantuan Sosial (Bansos).
Padahal, Kejati Sumut telah pernah melakukan pemeriksaan masalah dana BDB dan Bansos tahun anggaran 2012-2013.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2015
Tags: