Pekanbaru (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak menyatakan realisasi penerimaan negara dari pajak di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau hingga triwulan II-2015, atau Januari-Juni, mencapai Rp8,2 triliun.

Berdasarkan data DJP Kantor Wilayah Riau-Kepulauan Riau di Pekanbaru, Rabu, realisasi pajak tersebut baru sekitar 33 persen dari target tahun 2015 yang mencapai Rp25 triliun.

"Kami berusaha untuk mencapai 12 triliun pada triwulan III ini," kata Kepala Humas DJP Kanwil Riau-Kepri, Mariyaldi, kepada wartawan.

Ia mengatakan rendahnya realisasi hingga triwulan II karena masyarakat cenderung membayar pajak pada akhir tahun.

Ia menjelaskan, kontribusi sektor industri pengolahan menjadi yang terbesar dalam penerimaan pajak triwulan II-2015, yakni sebesar 29,66 persen. Kemudian sektor perdagangan besar dan eceran berkontribusi 14,70 persen, pertambangan dan penggalian sebesar 11,75 persen.

Sementara itu, sektor konstruksi menyumbang sebesar 8,65 persen, jasa keuangan dan asuransi sebesar 7,69 persen, serta sektor lainnya sebesar 27,65 persen.

Jenis pajak yang realisasinya paling tinggi berasal dari Pajak Penghasilan (Pph) nonmigas dengan pencapaian Rp5,8 triliun, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PpnBm) sebesar Rp2,1 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp8,4 miliar, Pajak Penghasilan Migas mencapai Rp3,1 miliar dan pajak lainnya sebesar Rp86,6 miliar.

Kota Pekanbaru merupakan daerah yang tertinggi dalam realisasi pajak dengan pencapaian Rp3,34 triliun. Kemudian Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam dengan pencapaian Rp2,1 triliun, Kota Dumai mencapai Rp536 miliar, Rengat Rp372 miliar.

Selain itu, pencapaian pajak di Tanjung Pinang mencapai Rp256 miliar, Bengkalis 647 miliar, Bangkinang Rp216 miliar, Pangkalan Kerinci Rp369 miliar, Tanjung Balai Karimun Rp202 miliar, dan Bintan Rp128 miliar.