28 WNI deportasi mengaku lahir di Malaysia
14 Juli 2015 22:15 WIB
ilustrasi Deportasi TKI ke Nunukan Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia membawa anak saat meninggalkan Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kaltara, Jumat (13/2/15). (ANTARA FOTO/M Rusman)
Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak 28 orang dari 73 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengaku lahir di Malaysia.
Hal ini diketahui berdasarkan pendataan yang dilakukan aparat kepolisian dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan terhadap WNI deportasi tersebut di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Selasa malam.
Dari 28 WNI kelahiran Malaysia ini terdiri 22 laki-laki, empat perempuan, anak laki-laki dan perempuan masing-masing satu orang namun tidak ada yang memiliki dokumen baik berupa paspor maupun akta kelahiran negara itu.
Umil (22), WNI yang mengaku kelahiran Malaysia mengatakan, dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia karena tertangkap saat operasi yang dilakukan kepolisian dan imigrasi negara itu di tempat kerjanya di Sandakan Negeri Sabah, Malaysia.
Namun dia sebutkan, kedua orangtuanya yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ini semuanya bekerja di negara itu menggunakan paspor jaminan majikan di perusahaan kelapa sawit setempat.
Perempuan ini mengaku bekerja sebagai karyawan restoran di Sandakan dan diganjar hukuman selama lima bulan atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya sebagai pendatang asing.
Sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya itu, Umil mengatakan, akan mengurus paspor terlebih dahulu sebelum berangkat kembali ke negara itu agar tidak menjadi pendatang asing ilegal lagi.
Hal ini diketahui berdasarkan pendataan yang dilakukan aparat kepolisian dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kabupaten Nunukan terhadap WNI deportasi tersebut di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Selasa malam.
Dari 28 WNI kelahiran Malaysia ini terdiri 22 laki-laki, empat perempuan, anak laki-laki dan perempuan masing-masing satu orang namun tidak ada yang memiliki dokumen baik berupa paspor maupun akta kelahiran negara itu.
Umil (22), WNI yang mengaku kelahiran Malaysia mengatakan, dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia karena tertangkap saat operasi yang dilakukan kepolisian dan imigrasi negara itu di tempat kerjanya di Sandakan Negeri Sabah, Malaysia.
Namun dia sebutkan, kedua orangtuanya yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ini semuanya bekerja di negara itu menggunakan paspor jaminan majikan di perusahaan kelapa sawit setempat.
Perempuan ini mengaku bekerja sebagai karyawan restoran di Sandakan dan diganjar hukuman selama lima bulan atas pelanggaran keimigrasian yang dilakukannya sebagai pendatang asing.
Sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukannya itu, Umil mengatakan, akan mengurus paspor terlebih dahulu sebelum berangkat kembali ke negara itu agar tidak menjadi pendatang asing ilegal lagi.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: