Polisi tanya ibu penganiaya anak terkait narkoba
14 Juli 2015 19:38 WIB
ilustrasi Pemusnahan Minuman Keras Petugas mengoperasikan alat berat untuk menghancurkan botol minuman keras (miras) di Mapolres Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (10/6). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menanyakan masalah tuduhan menggunakan narkoba kepada ibu LSR (47) yang diduga menganiaya putranya GT (12).
"(LSR) sedang diperiksa termasuk soal narkoba sejak kapan mengkonsumsi narkoba," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Satu Nunu di Jakarta, Selasa.
Nunu mengatakan LSR menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap putra kandungnya dengan menjawab sekitar 30 pertanyaan.
Nunu menuturkan LSR juga mengikuti tes kejiwaan guna mengetahui kondisi psikologisnya.
Awalnya, penyidik kepolisian mengagendakan pemeriksaan LSR pada Senin (13/7), namun tersangka berhalangan hadir.
Polisi telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan LSR sebagai tersangka antara lain hasil visum, tes urine dan keterangan saksi.
LSR dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, GT melarikan diri dari rumahnya hingga ditampung tetangganya berinisial AT karena mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari ibunya.
AT mengantarkan GT melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membawa anak berusia 12 tahun itu ke rumah aman untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologisnya.
"(LSR) sedang diperiksa termasuk soal narkoba sejak kapan mengkonsumsi narkoba," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Satu Nunu di Jakarta, Selasa.
Nunu mengatakan LSR menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap putra kandungnya dengan menjawab sekitar 30 pertanyaan.
Nunu menuturkan LSR juga mengikuti tes kejiwaan guna mengetahui kondisi psikologisnya.
Awalnya, penyidik kepolisian mengagendakan pemeriksaan LSR pada Senin (13/7), namun tersangka berhalangan hadir.
Polisi telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan LSR sebagai tersangka antara lain hasil visum, tes urine dan keterangan saksi.
LSR dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, GT melarikan diri dari rumahnya hingga ditampung tetangganya berinisial AT karena mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari ibunya.
AT mengantarkan GT melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membawa anak berusia 12 tahun itu ke rumah aman untuk pemulihan kondisi fisik dan psikologisnya.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: