Jombang (ANTARA News) - Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menilai penetapan status tersangka pada dua pejabat Komisi Yudisial (KY) atas pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi terburu-buru.
"Komisioner KY perlu dibuktikan, tapi agak terburu-buru polisi, langsung dijadikan tersangka," katanya saat di Jombang, Jawa Timur, Senin (13/7).
Ia mengatakan, penetapan status tersangka itu justru menimbulkan kesan negatif, dimana polisi berseberangan dengan lembaga hukum lainnya. Padahal, sesama instansi lembaga hukum seharusnya tidak berbuat demikian, terburu-buru menetapkan status tersangka.
Ia berharap, sebagai lembaga penegak hukum harus menyadari fungsi dan amanat yang diemban dan jangan sampai terjadi kriminalisasi pada lembaga lainnya.
"Mudah-mudahan kondisi ini segera berakhir," harapnya.
Polri menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi, yaitu Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri.
Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Badan Reserse Krimininal (Bareskrim) Polri pada 30 Maret 2015. Ia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Hakim Sarpin menjadi pihak yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan saat ditetapkan tersangka dugaan rekening gendut oleh KPK.
PBNU nilai penetapan tersangka dua pejabat komisi yudisial terburu-buru
14 Juli 2015 03:48 WIB
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Destyan HS
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: