Kuota haji reguler tersisa 3.097 orang
13 Juli 2015 23:01 WIB
ilustrasi Kedatangan Jamaah Haji Maluku Wagub Maluku Zeth Sahuburua (kanan) menyambut kedatangan jamaah haji asal Provinsi Maluku di Bandara Internasional Pattimura, Ambon, Maluku, Selasa (28/10). Sebanyak 569 jamaah haji asal Maluku yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 12 dan 13 embarkasi Makassar tiba kembali di Ambon setelah menunaikan ibadah haji. (ANTARA FOTO/Izaac Mulyawan) ()
Jakarta (ANTARA News) - Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Siskohat PHU) menyatakan dari kuota 168.800 orang masih tersisa 3.097 orang yang belum melunasi BPIH reguler tahap II hingga ditutup pada Senin sore.
"Sampai dengan penutupan pelunasan tahap II, kuota haji yang tersisa 3.097 orang saja," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Jakarta, Senin.
Ahda mengatakan serapan pelunasan tahun ini terbilang cepat dan itu tidak terlepas dari sosialisasi yang dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Ahda, Keputusan Menteri Agama (KMA) No 32 Tahun 2015 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1436H/2015M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.
Sampai dengan Senin sore, Siskohat mencatat calon jamaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan berjumlah 150.952 orang. Artinya, masih tersedia 3.097 kuota (2,01 persen).
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/277/2015 tentang Pedoman Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1436H/2015M, sisa kuota pelunasan tahap II akan diperuntukan bagi calon jamaah haji Indonesia yang masuk dalam kuota cadangan dan telah melakukan pelunasan.
Selain untuk jamaah haji reguler yang sudah masuk dalam daftar berhak lunas, kata Ahda, Ditjen PHU juga membuka pelunasan untuk kuota cadangan pada tahap pertama dan kedua pelunasan BPIH reguler.
Sampai dengan penutupan Senin sore ini, ada 5.802 jamaah haji yang masuk dalam kuota cadangan yang sudah melakukan pelunasan. Dengan begitu, maka jumlah calon jamaah haji yang telah melunasi kuota cadangan (5.802 orang) sudah jauh lebih banyak dari sisa kuota haji reguler (3.097 orang).
"Artinya, hampir bisa dipastikan bahwa seluruh kuota haji tahun ini terserap habis. Bahkan bisa jadi, tidak semua kuota cadangan yang sudah melakukan pelunasan bisa diberangkatkan," kata Ahda.
Ahda menambahkan, tahun ini setidaknya ada 7.775 kuota cadangan (5 persen dari total kuota) yang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan BPIH sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jamaah tersebut memiliki status cadangan yang baru bisa diberangkatkan bilamana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap ke-2 berakhir (7-13 Juli 2015).
2. Jamaah status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini dikarenakan kuota habis setelah pelunasan tahap II. Surat pernyataan tersebut, sebagai dasar bagi pelunasan jamaah haji yang berstatus cadangan.
3. Bilamana jamaah cadangan tersebut belum dapat diberangkatkan pada tahun 1436H/2015M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran tahun berikutnya.
"Sampai dengan penutupan pelunasan tahap II, kuota haji yang tersisa 3.097 orang saja," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori di Jakarta, Senin.
Ahda mengatakan serapan pelunasan tahun ini terbilang cepat dan itu tidak terlepas dari sosialisasi yang dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Hal ini berbeda jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Ahda, Keputusan Menteri Agama (KMA) No 32 Tahun 2015 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1436H/2015M mengatur bahwa kuota haji nasional berjumlah 168.800 yang terdiri dari kuota haji reguler (155.200) dan kuota haji khusus (13.600). Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu 154.049 untuk jamaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.
Sampai dengan Senin sore, Siskohat mencatat calon jamaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan berjumlah 150.952 orang. Artinya, masih tersedia 3.097 kuota (2,01 persen).
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/277/2015 tentang Pedoman Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1436H/2015M, sisa kuota pelunasan tahap II akan diperuntukan bagi calon jamaah haji Indonesia yang masuk dalam kuota cadangan dan telah melakukan pelunasan.
Selain untuk jamaah haji reguler yang sudah masuk dalam daftar berhak lunas, kata Ahda, Ditjen PHU juga membuka pelunasan untuk kuota cadangan pada tahap pertama dan kedua pelunasan BPIH reguler.
Sampai dengan penutupan Senin sore ini, ada 5.802 jamaah haji yang masuk dalam kuota cadangan yang sudah melakukan pelunasan. Dengan begitu, maka jumlah calon jamaah haji yang telah melunasi kuota cadangan (5.802 orang) sudah jauh lebih banyak dari sisa kuota haji reguler (3.097 orang).
"Artinya, hampir bisa dipastikan bahwa seluruh kuota haji tahun ini terserap habis. Bahkan bisa jadi, tidak semua kuota cadangan yang sudah melakukan pelunasan bisa diberangkatkan," kata Ahda.
Ahda menambahkan, tahun ini setidaknya ada 7.775 kuota cadangan (5 persen dari total kuota) yang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan BPIH sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jamaah tersebut memiliki status cadangan yang baru bisa diberangkatkan bilamana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap ke-2 berakhir (7-13 Juli 2015).
2. Jamaah status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH bahwa yang bersangkutan tidak melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini dikarenakan kuota habis setelah pelunasan tahap II. Surat pernyataan tersebut, sebagai dasar bagi pelunasan jamaah haji yang berstatus cadangan.
3. Bilamana jamaah cadangan tersebut belum dapat diberangkatkan pada tahun 1436H/2015M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran tahun berikutnya.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: