Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Senin siang menerima Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki di Kantor Wapres, Jakarta.
"Ya tentu saya bahas masalahnya karena itu semua bisa diselesaikan dengan duduk bersama," kata Kalla terkait pertemuan itu.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua komisioner, yaitu Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, terkait dengan putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam kasus praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan.
Menurut JK, seluruh pihak perlu melihat kasus tersebut secara proporsional.
"Namanya sama-sama penegak hukum tentu harus duduklah sama-sama," kata Kalla.
Kalla mengaku jika dirinya belum membaca laporan terkait dengan penetapan oleh Bareskrim tersebut.
Wapres mengatakan keyakinannya bahwa kepolisian juga mengerti wewenanganya secara proporsional.
Hakim Sarpin melaporkan kedua pejabat Komisi Yudisial dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
Dalam laporan tersebut, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baik dirinya karena kedua terlapor mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
(B019/M029)
Wapres terima ketua Komisi Yudisial
13 Juli 2015 20:09 WIB
Wapres Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Saptono)
Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: