Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hari ini memeriksa tersangka LSR (47) yang juga ibu kandung GT (12), anak korban penganiayaan dalam keluaga.
"Jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru di Jakarta, Senin.
Audie mengatakan penyidik memeriksa perdana LSR yang telah ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Audie mengungkapkan polisi telah memiliki cukup bukti dalam menetapkan LSR sebagai tersangka antara lain dari hasil visum, tes urine dan keterangan saksi.
LSR juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan tes kejiwaan guna mengetahui kondisi kejiwaannya.
GT melarikan diri dari rumahnya hingga ditampung tetangganya berinisial AT karena mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari ibunya.
AT lalu mengantarkan GT untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kemudian membawa anak berusia 12 tahun itu ke rumah aman untuk pemulihan kondisi fisik dan kejiwaannya.
Polisi periksa ibu kandung tersangka penganiaya anaknya
13 Juli 2015 10:44 WIB
Ilustrasi kekerasan orang dewasa terhadap anak (Komisi Perlindungan Anak)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015
Tags: