Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama Perum DAMRI Agus Subrata mengimbau agar pengemudi bus angkutan mudik yang melintas di tol Cikopo-Palimanan dapat mengoperasikan kendaraan berkecepatan maksimal 80 km per jam, sebagai batas aman.
"Kami tekankan kepada pengemudi untuk tidak melewati kecepatan lebih dari 80 km per jam, karena umumnya kecelakaan mobil di tol Cipali disebabkan oleh supir yang terlalu mengebut," kata Agus kepada Antara di Jakarta, Minggu.
Agus mengatakan kecelakaan tol Cipali bukan berasal dari keadaan jalan yang tidak layak, melainkan karena faktor pengemudi yang lengah dan lalai akibat terlena dengan jalan yang lurus sehingga cenderung membuat pengemudi ingin memacu kendaraannya.
Hal senada dirasakan oleh Susanto, salah satu supir DAMRI jurusan Jakarta-Wonosobo yang menilai tol Cipali sudah aman untuk dilewati.
"Sebenarnya jalan Cipali sudah bagus. Kalaupun banyak yang kecelakaan, supirnya yang lengah karena jalan lurus terus, mereka jadi mengantuk," ungkap dia.
Sebagai antisipasi terjadinya kecelakaan, DAMRI telah menyediakan posko lebaran yang dilengkapi cek kesehatan untuk menentukan tingkat kelelahan pengemudi, sebelum mengoperasikan angkutan mudik.
Pengemudi sebelumnya harus diperiksa tekanan darah dan warna mata yang menentukan apakah pengemudi tersebut siap untuk berangkat.
Selain itu, posko lebaran yang ada di pool DAMRI Kemayoran itu juga menyediakan tempat istirahat untuk pengemudi yang baru saja tiba dari luar Jakarta.
Untuk persiapan di jalan tol, Perum Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia ini bekerja sama dengan Jasa Marga untuk bisa mendapatkan akses cek poin dan operasi mobil "sweeping".
"Mobil sweeping sudah kami persiapkan untuk penyediaan spare part" (suku cadang) yang mungkin diperlukan. Namun, kondisi bus yang beroperasi sudah siap jalan," ujar Agus.
Damri imbau agar kecepatan busnya di Cipali maksimal 80 km/jam
12 Juli 2015 23:56 WIB
ilustrasi - Calon pemudik memesan tiket bus di loket Perum Damri (arsip/ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015
Tags: