KPK eksekusi Romi Herton dan istrinya
10 Juli 2015 10:42 WIB
Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton (tengah) bersama istrinya Masyitoh (kanan) berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/3/15). Hakim memvonis Romi 6 tahun penjara dan Masyitoh 4 tahun penjara dengan masing-masing denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti menyuap Ketua MK Akil Mochtar. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito karena putusan keduanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Romi mengenakan kemeja bercorak hijau tua tampak keluar dari rumah tahanan KPK di gedung KPK pukul 10.10 WIB dengan menenteng bantal kecil dan rompi tahanannya sedangkan istrinya Masyito yang mengenakan rompi tahanan KPK menyusul menggandeng suaminya.
Keduanya hanya memberikan sedikit senyum kepada wartawan dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK tanpa berkomentar apapun mengenai eksekusi tersebut.
Romi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sedangkan Masyito dipindahkan ke LP Perempuan Bandung karena masa tahanan mereka sudah habis per hari ini.
Pada 18 Juni 2015 majelis hakim yang diketuai hakim Elang Prakoso Wibowo di Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman keduanya sehingga dijatuhi pidana 7 tahun untuk Romi Herton dan 5 tahun untuk Masyito dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Putusan PT Jakarta itu lebih berat dibanding pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Romi Herton dan 4 tahun penjara untuk Masyito ditambah denda masing-masing Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar.
PT DKI Jakarta juga meluluskan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih bagi Romi Herton.
"Ditambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama 5 tahun," kata humas PT Jakarta M Hatta.
Pada putusan di tingkat pertama, hakim menilai Romi Herton dan Masyito terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yang berasal dari asal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Romi dan Masyito secaara bersama-sama memberikan uang Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS (sekitar total Rp17,9 miliar)kepada mantan Akil Mochtar melalui tangan kanan Akil bernama Muhtar Ependy untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.
Romi mengenakan kemeja bercorak hijau tua tampak keluar dari rumah tahanan KPK di gedung KPK pukul 10.10 WIB dengan menenteng bantal kecil dan rompi tahanannya sedangkan istrinya Masyito yang mengenakan rompi tahanan KPK menyusul menggandeng suaminya.
Keduanya hanya memberikan sedikit senyum kepada wartawan dan langsung masuk ke mobil tahanan KPK tanpa berkomentar apapun mengenai eksekusi tersebut.
Romi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung sedangkan Masyito dipindahkan ke LP Perempuan Bandung karena masa tahanan mereka sudah habis per hari ini.
Pada 18 Juni 2015 majelis hakim yang diketuai hakim Elang Prakoso Wibowo di Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman keduanya sehingga dijatuhi pidana 7 tahun untuk Romi Herton dan 5 tahun untuk Masyito dan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Putusan PT Jakarta itu lebih berat dibanding pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Romi Herton dan 4 tahun penjara untuk Masyito ditambah denda masing-masing Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemberian uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan perbuatan memberikan keterangan yang tidak benar.
PT DKI Jakarta juga meluluskan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta pidana tambahan yaitu pencabutan hak memilih dan dipilih bagi Romi Herton.
"Ditambah hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dan memilih selama 5 tahun," kata humas PT Jakarta M Hatta.
Pada putusan di tingkat pertama, hakim menilai Romi Herton dan Masyito terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yang berasal dari asal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 13 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Romi dan Masyito secaara bersama-sama memberikan uang Rp14,145 miliar dan 316.700 dolar AS (sekitar total Rp17,9 miliar)kepada mantan Akil Mochtar melalui tangan kanan Akil bernama Muhtar Ependy untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) kota Palembang yang sedang ditangani oleh Akil.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015
Tags: