Suami-istri Saudi ditahan karena aniaya TKW Sukabumi
10 Juli 2015 00:04 WIB
Sejumlah tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia berada di mes penampungan, di KBRI Abu Dhabi, Minggu (6/2). KBRI Abu Dhabi menampung sekitar 50 orang TKW bermasalah antara lain, tidak memiliki kelengkapan dokumen dan surat, korban penganiyaan majikan, serta gaji yang belum dibayar. Dubes RI untuk Uni Emirat Arab (UEA), Mohamad Wahid Supriyadi berharap pemerintah RI melalui Menakertrans segera membatasi pengiriman tenaga kerja sektor informal atau non-profesional. (ANTARA/Yudhi Mahatma)
Kairo (ANTARA News) - Pasangan suami-istri warga negara Arab Saudi ditahan atas tuduhan menganiaya Masyitoh Ajnadin Jamal, tenaga kerja wanita (TKW) asal Sukabumi, Jawa Barat.
"Masyitoh telah diamankan di tempat penampungan KBRI Riyad, sementara majikannya, yaitu pasangan suami-istri telah ditahan kepolisian Abqaiq atas tuduhan penganiayaan fisik," kata Koordinator Pelaksana fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Riyadh, Ahrul Tsani Fathurrahman kepada ANTARA Kairo, Kamis.
Kasus penganiayaan terhadap TKW berusia 50 tahun tersebut bermula dari laporan Kepolisian Abqaiq, Wilayah Timur Arab Saudi, sekitar 377 km dari Riyadh.
Menanggapi laporan itu, KBRI Riyadh segera mengirim Tim Perlindungan warga Negara Indonesia (WNI) yang diketuai Muhibuddin ke Abqaiq untuk menyelamatkan korban.
"Tim menemui Masyitoh dalam keadaan memprihatinkan. Usianya belum mencapai 50 tahun tapi terlihat seperti 70 tahun," ujar Muhibuddin.
Disebutkan, selain penganiayaan secara fisik, hak-hak korban seperti gaji tidak pernah dipenuhinya sejak bekerja pada 1998.
Menurut penuturan Masyitoh, pada awalnya perlakuan majikan terhadapnya cukup baik, namun enam tahun terakhir ia kerap dianiaya majikannya karena alasan yang tidak jelas seperti kerjaan kurang beres, kurang rapi dan rumah kurang bersih.
"Bahkan sejak tiga tahun lalu, lalu Masyitoh dikurung di sebuah gudang sempit tanpa kamar mandi terpisah, dengan makan dan minuman yang terbatas," kata Muhibuddin.
KBRI Riyadh sendiri tidak pernah menerima pengaduan dari keluarga Masyitoh di Indonesia mengenai kasus penganiayaan tersebut, katanya.
Saat ini, KBRI sedangan berupaya mendapatkan hak keuangan Masyitoh dan memproses kasus tersebut melalui jalur hukum sehingga pasangan warga Arab Saudi majikan mendapat ganjaran sebagaimana mestinya, ujar Sekretaris Ketiga KBRI RIyadh Chairil Anhar Siregar.
Kasus penganiayaan yang disangkakan kepada suami istri, Aed Saad Al Qahtani dan Hala Aed, tersebut sedang dalam penyidikan oleh pihak kepolisian Abqaiq, katanya.
"Masyitoh telah diamankan di tempat penampungan KBRI Riyad, sementara majikannya, yaitu pasangan suami-istri telah ditahan kepolisian Abqaiq atas tuduhan penganiayaan fisik," kata Koordinator Pelaksana fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Riyadh, Ahrul Tsani Fathurrahman kepada ANTARA Kairo, Kamis.
Kasus penganiayaan terhadap TKW berusia 50 tahun tersebut bermula dari laporan Kepolisian Abqaiq, Wilayah Timur Arab Saudi, sekitar 377 km dari Riyadh.
Menanggapi laporan itu, KBRI Riyadh segera mengirim Tim Perlindungan warga Negara Indonesia (WNI) yang diketuai Muhibuddin ke Abqaiq untuk menyelamatkan korban.
"Tim menemui Masyitoh dalam keadaan memprihatinkan. Usianya belum mencapai 50 tahun tapi terlihat seperti 70 tahun," ujar Muhibuddin.
Disebutkan, selain penganiayaan secara fisik, hak-hak korban seperti gaji tidak pernah dipenuhinya sejak bekerja pada 1998.
Menurut penuturan Masyitoh, pada awalnya perlakuan majikan terhadapnya cukup baik, namun enam tahun terakhir ia kerap dianiaya majikannya karena alasan yang tidak jelas seperti kerjaan kurang beres, kurang rapi dan rumah kurang bersih.
"Bahkan sejak tiga tahun lalu, lalu Masyitoh dikurung di sebuah gudang sempit tanpa kamar mandi terpisah, dengan makan dan minuman yang terbatas," kata Muhibuddin.
KBRI Riyadh sendiri tidak pernah menerima pengaduan dari keluarga Masyitoh di Indonesia mengenai kasus penganiayaan tersebut, katanya.
Saat ini, KBRI sedangan berupaya mendapatkan hak keuangan Masyitoh dan memproses kasus tersebut melalui jalur hukum sehingga pasangan warga Arab Saudi majikan mendapat ganjaran sebagaimana mestinya, ujar Sekretaris Ketiga KBRI RIyadh Chairil Anhar Siregar.
Kasus penganiayaan yang disangkakan kepada suami istri, Aed Saad Al Qahtani dan Hala Aed, tersebut sedang dalam penyidikan oleh pihak kepolisian Abqaiq, katanya.
Pewarta: Munawar S Makyanie
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: