Penjelasan ini
disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Mohsen
Assegaf seperti dikutip laman resmi Kemenag (kemenag.go.id), Selasa (7/7).
“Semua santri pondok pesantren yang tidak mengikuti layanan pendidikan di sekolah dan madrasah, berasal dari keluarga kurang mampu, serta berusia 6 sampai 21 tahun, berhak mendapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar,” terang Mohsen.
Besaran BPIP untuk para santri ini terbagi menjadi tiga sesuai dengan jenjangnya, yaitu: a) Tingkat Ula (usia 6 – 12 tahun) sebesar Rp450.000/tahun; b) Tingkat Wustha (usia 13 – 15 tahun) sebesar Rp750.000/tahun; dan c) Tingkat Ulya (usia 16 – 21 tahun) sebesar Rp1.000.000,-/tahun.
Kasubdit Pendidikan Diniyah Ahmad Zayadi mengatakan bahwa saat ini pihak Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sedang melakukan validasi data calon penerima manfaat Bantuan Program Indonesia Pintar tahun 2015 ini.
“Semua santri pondok pesantren yang tidak mengikuti layanan pendidikan di sekolah dan madrasah, berasal dari keluarga kurang mampu, serta berusia 6 sampai 21 tahun, berhak mendapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar,” terang Mohsen.
Besaran BPIP untuk para santri ini terbagi menjadi tiga sesuai dengan jenjangnya, yaitu: a) Tingkat Ula (usia 6 – 12 tahun) sebesar Rp450.000/tahun; b) Tingkat Wustha (usia 13 – 15 tahun) sebesar Rp750.000/tahun; dan c) Tingkat Ulya (usia 16 – 21 tahun) sebesar Rp1.000.000,-/tahun.
Kasubdit Pendidikan Diniyah Ahmad Zayadi mengatakan bahwa saat ini pihak Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sedang melakukan validasi data calon penerima manfaat Bantuan Program Indonesia Pintar tahun 2015 ini.