Koarmatim tangkap kapal ikan berbendera Malaysia di Ambalat
8 Juli 2015 00:02 WIB
Ilustrasi. Sejumlah perahu milik warga bersama Kapal TNI-AL dan Satgas Perbatasan Marinir memperingati HUT ke-68 Kemerdekaan RI di perbatasan Indonesia - Malaysia, Perairan Ambalat, Kalimantan Utara, Jumat (17/8). Upacara tersebut berlangsung aman dan lancar meski patroli udara TNI AL sempat mendeteksi adanya pesawat udara Malaysia yang tertangkap radar di sekitar perbatasan itu. (ANTARA FOTO/Fadlansyah)
Surabaya (ANTARA News) - Kapal perang dari jajaran Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) telah menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di Perairan Ambalat.
Kadispen Armatim Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman di Surabaya, Selasa, menjelaskan penangkapan itu merupakan bagian dari operasi gabungan bersandi "Perisai Sakti 2015" pada 6 Juli 2015.
Operasi sepanjang tahun untuk mengamankan wilayah perbatasan RI-Malaysia itu dengan komando penuh oleh Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko.
Untuk Komando Operasional dipimpin oleh Pangarmatim Laksda TNI Darwanto selaku Pangkogasgab dan Komando Taktis oleh Danguspurlatim Laksma TNI I NG Ariawan selaku Dansatgasla.
Unsur-unsur Koarmatim yang dilibatkan dalam operasi Perisai Sakti 2015 antara lain enam KRI (KRI KDA-364, KRI TCW-533, KRI BDK-623, KRI AJK-653, KRI TRG-648, KRI TSL-824).
Selain itu, pesawat udara (Pesud) TNI AL (U-616), satu kompi Satgas Marinir di Sebatik, Lanal Tarakan, Lanal Nunukan, dan Lanal Toli-toli.
KRI KDA-364 merupakan Kapal Markas unsur BKO Guspurlatim yang menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia pada posisi 04 08 25 U - 118 04 10 T.
Kapal dengan nama kapal TW 3550/6/F itu dinakhodai Wong Min Hou dengan lima ABK merupakan Warga Negara Indonesia yang sedang melaksanakan aktivitas perikanan (menarik jaring) di wilayah perairan Ambalat yang merupakan bagian NKRI.
Penangkapan kapal ikan tersebut dipimpin langsung oleh Danguspurlatim Laksma TNI I N.G Ariawan selaku Dansatgasla dari Operasi Perisai Sakti 2015 yang "On Board" di KRI KDA-364.
Saat penangkapan, tim gabungan melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penyelidikan awal bahwa kapal ikan tersebut menangkap ikan di wilayah NKRI tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Perbuatan itu melanggar pasal 27 (ayat 2) dan pasal 93 (ayat 2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, kapal ikan TW 3550/6/F dikawal dengan menempatkan tim kawal KRI KDA-364 di kapal ikan tersebut menuju Lanal Nunukan, sedangkan empat ABK kapal ikan dipindahkan ke KRI KDA-364.
Kadispen Armatim Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman di Surabaya, Selasa, menjelaskan penangkapan itu merupakan bagian dari operasi gabungan bersandi "Perisai Sakti 2015" pada 6 Juli 2015.
Operasi sepanjang tahun untuk mengamankan wilayah perbatasan RI-Malaysia itu dengan komando penuh oleh Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko.
Untuk Komando Operasional dipimpin oleh Pangarmatim Laksda TNI Darwanto selaku Pangkogasgab dan Komando Taktis oleh Danguspurlatim Laksma TNI I NG Ariawan selaku Dansatgasla.
Unsur-unsur Koarmatim yang dilibatkan dalam operasi Perisai Sakti 2015 antara lain enam KRI (KRI KDA-364, KRI TCW-533, KRI BDK-623, KRI AJK-653, KRI TRG-648, KRI TSL-824).
Selain itu, pesawat udara (Pesud) TNI AL (U-616), satu kompi Satgas Marinir di Sebatik, Lanal Tarakan, Lanal Nunukan, dan Lanal Toli-toli.
KRI KDA-364 merupakan Kapal Markas unsur BKO Guspurlatim yang menangkap kapal ikan asing berbendera Malaysia pada posisi 04 08 25 U - 118 04 10 T.
Kapal dengan nama kapal TW 3550/6/F itu dinakhodai Wong Min Hou dengan lima ABK merupakan Warga Negara Indonesia yang sedang melaksanakan aktivitas perikanan (menarik jaring) di wilayah perairan Ambalat yang merupakan bagian NKRI.
Penangkapan kapal ikan tersebut dipimpin langsung oleh Danguspurlatim Laksma TNI I N.G Ariawan selaku Dansatgasla dari Operasi Perisai Sakti 2015 yang "On Board" di KRI KDA-364.
Saat penangkapan, tim gabungan melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari hasil penyelidikan awal bahwa kapal ikan tersebut menangkap ikan di wilayah NKRI tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Perbuatan itu melanggar pasal 27 (ayat 2) dan pasal 93 (ayat 2) UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selanjutnya, kapal ikan TW 3550/6/F dikawal dengan menempatkan tim kawal KRI KDA-364 di kapal ikan tersebut menuju Lanal Nunukan, sedangkan empat ABK kapal ikan dipindahkan ke KRI KDA-364.
Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: