Jakarta (ANTARA News) - Komisi VII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Panja dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia membahas mekanisme perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
"Misalnya di dalam perpanjangan, mekanisme perpanjangannya bagaimana yang benar," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha, usai Rapat Dengar Pendapat yang tertutup tersebut untuk membahas perpanjangan kontrak karya dan pembangunan smelter dalam negeri, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan mekanisme perpanjangan kontrak perlu dilihat secara mendalam untuk mendorong pertumbuhan industri dan perekonomian bangsa.
"Mekanisme perpanjangan ini kan tidak dijelaskan betul di situ, yang dijelaskan adalah begitu dia berakhir kontrak diberikan pada negara karena kuasa pertama kan negara. Sementara konteks Freeport kan tidak bisa begitu, makanya sekarang itu menjadi subjek daripada perubahan undang-undang," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya berusaha mengakomodasi undang-undang terhadap realitas keadaan industri yang ada.
"Menggabungkan antara alasan ekonomi dengan undang-undang yang kita miliki," tuturnya.
Selain itu, ia mengatakan Komisi VII berusaha mencarikan solusi bagaimana PT Freeport memperoleh izin mengekspor konsentrat tanpa harus menunggu pembangunan "smelter" selesai, misalnya, melalui peraturan perundang-undangan atau ketentuan lainnya.
Komisi VII DPR bahas mekanisme perpanjangan kontrak karya
6 Juli 2015 23:34 WIB
Wakilo Ketua Komisi VII DPR Satya Widya Yudha (ANTARA)
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: