Tokoh dan pakar jadi anggota Lembaga Pengkajian MPR RI
6 Juli 2015 20:18 WIB
Ketua MPR Zulkifli Hasan (kanan) berbincang dengan Anggota Lembaga Pengkajian MPR Hamdan Zoelvadi (kiri) dan Ali Masykur Musa (tengah) dalam acara pengukuhan lembaga tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengukuhkan 60 anggota Lembaga Pengkajian MPR RI masa bakti 2015 hingga 2019, yang terdiri dari tokoh dan pakar ketatanegaraan.
"Lembaga pengkajian yang dibentuk oleh MPR berfungsi sebagai lembaga pengkaji dan laboratorium konstitusi. Dua peran ini strategis dan saling melekat," kata Zulkifli dalam siaran pers MPR, Senin.
Dalam pengukuhan di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, hari ini, beberapa nama yang masuk sebagai anggota di antaranya mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Yudi Latif, Hajroyanto Y Thohari (wakil ketua MPR periode 2009-2014, Margarito Kamis (pakar tata negara), KH Masdar F Mas'udi, serta Didik J. Racbini.
Nama lainnya, Ahmad Yani, Ahmad Farhan Hamid (wakil ketua MPR periode 2009 - 2014P, Irman Putra Sidin (pakar tata negara), Andi Mattalata (mantan Menkumham) Fuad Bawazier, Ali Masykur Musa dan Sulastomo.
Nama-nama anggota Lembaga Pengkajian MPR RI merupakan nama-nama yang diusulkan oleh fraksi di MPR RI dan Kelompok DPD. Sebagian besar anggota Lembaga Pengkajian MPR RI adalah anggota yang pernah terlibat dalam perubahan UUD dan sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
Saat mengukuhkan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI, Zulkifli mengatakan, perubahan UUD membawa implikasi pada kedudukan MPR, seperti iimplementasi paham kedaulatan rakyat.
"MPR tidak lagi memegang kedaulatan rakyat tetapi kedaulatan dilakukan menurut UUD," katanya.
Dalam UU tentang MD3, lanjut Zulkifli, MPR bertugas memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI tahun 1945 dan Ketetapan MPR, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, MPR juga melakukan pengkajian konsep dan implementasi UUD NRI Tahun 1945 serta menyerap aspirasi terkait dinamika dan aspirasi daerah.
Menurut Zulkifli, MPR periode 2009-2014 telah menghasilkan rekomendasi berdasarkan pengkajian dan penyerapan aspirasi. Salah satu rekomendasi itu adalah pembentukan Lembaga Pengkajian.
"Lembaga pengkajian yang dibentuk oleh MPR berfungsi sebagai lembaga pengkaji dan laboratorium konstitusi. Dua peran ini strategis dan saling melekat," katanya.
Tugas Lembaga Pengkajian di antaranya memberi masukan, pertimbangan, saran dan usulan, mengkaji pokok pikiran tentang pemasyarakatan Empat Pilar MPR RI, menyerap dinamika aspirasi masyarakat terkait garis-garis besar haluan negara.
"Lembaga pengkajian ini memiliki relevansi sekaligus memperkuat kedudukan MPR," kata Zulkifli.
Ia berharap, kehadiran pakar ketatanegaraan, dan anggota MPR yang terlibat langsung perubahan UUD dan sosialisasi Empat Pilar MPR ini bisa memberi pengalaman berharga.
"Mereka akan memberi pengalaman dan pembelajaran yang sangat berharga. Untuk perubahan ke arah yg semakin baik bagi bangsa dan negara," pungkasnya.
"Lembaga pengkajian yang dibentuk oleh MPR berfungsi sebagai lembaga pengkaji dan laboratorium konstitusi. Dua peran ini strategis dan saling melekat," kata Zulkifli dalam siaran pers MPR, Senin.
Dalam pengukuhan di Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, hari ini, beberapa nama yang masuk sebagai anggota di antaranya mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, Yudi Latif, Hajroyanto Y Thohari (wakil ketua MPR periode 2009-2014, Margarito Kamis (pakar tata negara), KH Masdar F Mas'udi, serta Didik J. Racbini.
Nama lainnya, Ahmad Yani, Ahmad Farhan Hamid (wakil ketua MPR periode 2009 - 2014P, Irman Putra Sidin (pakar tata negara), Andi Mattalata (mantan Menkumham) Fuad Bawazier, Ali Masykur Musa dan Sulastomo.
Nama-nama anggota Lembaga Pengkajian MPR RI merupakan nama-nama yang diusulkan oleh fraksi di MPR RI dan Kelompok DPD. Sebagian besar anggota Lembaga Pengkajian MPR RI adalah anggota yang pernah terlibat dalam perubahan UUD dan sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
Saat mengukuhkan anggota Lembaga Pengkajian MPR RI, Zulkifli mengatakan, perubahan UUD membawa implikasi pada kedudukan MPR, seperti iimplementasi paham kedaulatan rakyat.
"MPR tidak lagi memegang kedaulatan rakyat tetapi kedaulatan dilakukan menurut UUD," katanya.
Dalam UU tentang MD3, lanjut Zulkifli, MPR bertugas memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI tahun 1945 dan Ketetapan MPR, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, MPR juga melakukan pengkajian konsep dan implementasi UUD NRI Tahun 1945 serta menyerap aspirasi terkait dinamika dan aspirasi daerah.
Menurut Zulkifli, MPR periode 2009-2014 telah menghasilkan rekomendasi berdasarkan pengkajian dan penyerapan aspirasi. Salah satu rekomendasi itu adalah pembentukan Lembaga Pengkajian.
"Lembaga pengkajian yang dibentuk oleh MPR berfungsi sebagai lembaga pengkaji dan laboratorium konstitusi. Dua peran ini strategis dan saling melekat," katanya.
Tugas Lembaga Pengkajian di antaranya memberi masukan, pertimbangan, saran dan usulan, mengkaji pokok pikiran tentang pemasyarakatan Empat Pilar MPR RI, menyerap dinamika aspirasi masyarakat terkait garis-garis besar haluan negara.
"Lembaga pengkajian ini memiliki relevansi sekaligus memperkuat kedudukan MPR," kata Zulkifli.
Ia berharap, kehadiran pakar ketatanegaraan, dan anggota MPR yang terlibat langsung perubahan UUD dan sosialisasi Empat Pilar MPR ini bisa memberi pengalaman berharga.
"Mereka akan memberi pengalaman dan pembelajaran yang sangat berharga. Untuk perubahan ke arah yg semakin baik bagi bangsa dan negara," pungkasnya.
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015
Tags: