Jakarta (ANTARA News) - Komisi V DPR RI meminta Angkasa Pura II (AP II) selaku penyelenggara bandara Soekarno Hatta mengevaluasi airport emergency plan (rencana penanggulangan gawat darurat bandara) menyusul temuan Komisi V soal keterlambatan penanganan kebakaran di terminal 2E kemarin.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengatakan sesuai dengan Persyaratan Standar Teknis Dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual Of Standard Casr Part 139) Volume IV Pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK), response time penanganan kebakaran adalah 3 menit sejak dilaporkan.
Namun, dari laporan yang dihimpun Komisi V, pemadaman baru dilakukan 15 menit setelah kebakaran yaitu pada pukul 06.05 WIB.
"Jika mengacu KP. 420 Tahun 2011 tentang standar teknis PKP-PK, response time-nya adalah 3 menit sejak dilaporkan ada kebakaran. Kebakaran diketahui pukul 05.50 WIB, tapi petugas pemadaman baru tiba di lokasi pukul 06.05 WIB. Jadi ada selisih 15 menit. Jadi, response time PKP-PK belum sesuai dengan aturan," kata Yudi saat meninjau lokasi bekas kebakaran di Terminal 2E, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin.
Karena itu, lanjut Yudi, Komisi V DPR RI meminta AP II selaku operator bandara untuk mengevaluasi airport emergency plan.
"Peninjauan kembali airport emergency plan Bandara Soetta itu untuk mengevaluasi ulang efektivitas tindakan terhadap keadaan darurat di bandara tersebut dan memastikan bahwa rencana gawat darurat bandara telah memadai dalam mengatasi keadaan darurat sesungguhnya," katanya.
Selain itu, Komisi V DPR RI juga meminta ototitas bandara untuk mengaudit kawasan komersial di seluruh bandara secara menyeluruh.
Hal ini untuk memastikan terpenuhinya standar keamanan dan keselamatan di bandara seperti sistem kelistrikan dan lokasi tenant yang tidak berdekatan dengan pusat pelayanan penerbangan.
Dari peninjauan hari ini, masih kata Yudi, ternyata letak lounge tepat di belakang pusat layanan check in penumpang.
Dia mengemukakan, terbukti hal itu sangat mempengaruhi layanan karena ketika terjadi kebakaran, 5.000 penumpang terlantar dan 30 penerbangan tertunda.
"Karena itu, ke depan, kawasan komersial yang berpotensi bahaya seperti lounge dan restoran, sebaiknya lokasinya jauh dari pusat layanan untuk menghindari hal-hal seperti kemarin," kata politisi dari daerah pemilihan Kota/Kabupaten Sukabumi itu.
Komisi V DPR ingatkan evaluasi airport emergency plan
6 Juli 2015 16:54 WIB
Yudi Widiana Adia (jabarprov.go.id)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015
Tags: