Jakarta (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengamankan 18 wanita sebagai korban dan seorang pria yang diduga pelaku penjualan manusia (Human Trafficking).

"Petugas mengamankan 18 wanita uang dipekerjakan sebagai terapis di salah satu hotel," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Jumat.

Krishna mengatakan para korban perdagangan manusia itu menjadi terapis yang diduga melayani tamu untuk berhubungan intim.

Krishna menuturkan anggota kepolisian mengamankan korban perdagangan manusian itu di sebuah rumah kawasan Jalan Tamansari X Nomor 22-H Jakarta Barat, Kamis (2/7).

Hasil pengembangan, polisi juga menangkap pria yang menampung para wanita itu berinisial RD, penyalur berinisial DAM dan dua orang wanita yang menjadi kasir.

Polisi juga menyita barang bukti berupa baju seragam, dua kondom, buku rekap kerja dan satu unit mobil.

Krishna menyatakan tempat penampungan tersebut terindikasi mengeksploitasi para wanita sebagai pekerja seks komersil.

Selain itu, wanita itu bekerja sebagai pemandu karaoke dan terapis namun dapat melayani hubungan seks dengan tarif Rp2,5 juta yang dibayar melalui kasir.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.