Jember (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memperbolehkan mobil dinas untuk digunakan keperluan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah.

Sekretaris Kabupaten Jember, Sugiarto, Jumat, mengatakan Pemkab Jember tidak pernah melarang pejabat di lingkungan pemerintah setempat menggunakan mobil berpelat merah untuk mudik Lebaran.

"Selama ini boleh-boleh saja menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman seperti pada Lebaran tahun-tahun sebelumnya," tuturnya.

Menurutnya, mobil dinas yang digunakan pejabat untuk mudik menjadi tanggung jawab sepenuhnya pejabat yang bersangkutan baik biaya pemeliharaan maupun bahan bakar minyak (BBM) menjadi tanggungan pejabat yang bersangkutan.

"Segala keamanan, kebutuhan operasional dan biaya pemeliharaan menjadi tanggungan pejabat yang bersangkutan," katanya.

Apabila terjadi sesuatu dengan mobil dinas tersebut, lanjutnya, misal ada kerusakan atau kehilangan maka menjadi tanggung jawab pajabat yang menggunakannya saat mudik Lebaran.

"Pejabat yang menggunakan mobil dinas harus bertanggung jawab sepenuhnya dan merawat dengan baik kendaraan dinas itu selama digunakan untuk kepentingan pribadi mudik," ucap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jember itu.

Kendati demikian, lanjut dia, Pemkab Jember masih menunggu keputusan dan kebijakan resmi dari pemerintah pusat yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Jika ada aturan khusus larangan mengenai mobil dinas ini, tentu Pemkab Jember tentu akan mengikuti aturan baru nanti," katanya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, mengizinkan para PNS menggunakan kendaraan dinas yang dimilikinya untuk keperluan mudik, namun Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak setuju PNS menggunakan mobil operasional untuk mudik Lebaran.

Di sisi lain, KPK mengeluarkan surat edaran tentang larangan penyelenggara negara dan PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran karena lembaga antirasuah itu menilai penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi.