Gresik (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur melarang penggunaan mobil dinas untuk kegiatan keluarga dalam merayakan Lebaran, sesuai dengan perjanjian saat serah terima kendaraan dinas.

"Kalau belum jelas, silahkan membuka dan baca kembali perjanjian atau MoU yang telah ditandatangani bersama saat serah terima kendaraan dinas," ucap Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto di Gresik, Jumat.

Politisi partai berlambang beringin itu meminta agar kendaraan dinas yang ada selayaknya hanya dipakai untuk kegiatan kedinasan.

Meski demikian, kata Sambari, ada beberapa kendaraan dinas yang justru sibuk dan boleh melaksanakan kegiatan dinas saat Lebaran, seperti mobil yang diperuntukkan bagi korban bencana alam.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Suyono mengatakan penggunaan kendaraan dinas pada saat Lebaran, sama halnya pada penggunaan hari Sabtu dan Minggu.

"Coba umpamakan hari Lebaran itu sama dengan hari Sabtu dan Minggu, kan tetap tidak boleh digunakan," kata Suyono.

Oleh karena itu, meski dilarang untuk digunakan, Suyono meminta agar pejabat pemegang kendaraan dinas tetap mengurangi risiko terburuk apabila ditinggal mudik Lebaran.

"Segala hal pemegang kendaraan, wajib dan mutlak bertanggung jawab atas keamanan kendaraan yang dipegangnya. Hal itu yang harus dipahami," katanya.