Jakarta (ANTARA News) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly menandatangai peraturan bersama untuk menangani pembajakan yang terjadi di Internet di Gedung Serbaguna Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, Kamis malam.

Peraturan bersama tersebut merupakan pelaksanaan dari UU no 28/2014 tenang Hak Cipta. Peraturan itu mengatur terkait penutupan konten dan hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia.

Menurut Menteri Komunikasi dan Indormatika Rudiantara, dengan adanya aturan tersebut, maka siapapun pihak yang dirugikan karena karyanya dibajak, maka dapat mengadu ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Nantinya atas rekomendasi dari Dirjen HKI tersebut, pihaknya langsung bisa mengeksekusi. "Kita tutup kalau audah ada rekomendasi dari HKI, jadi bisa langsung," katanya seusai buka bersama dan penandatanganan peraturan menteri bersama tersebut.

Ia menegaskan, kerja sama ini tidak menjadikan saingan bagi panel untuk hak cipta yang dibentuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, namun justru mitra karena mengurangi beban panel sekaligus semakin memperbanyak saluran masyarakat untuk mengadu.

"Kalau semakin banyak saluran untuk mengadu kan semakin baik, masyarakat semakin mudah dan terlayani," katanya.

Sementara itu dalam acra tersebut juga dimeriahkan oleh nyanyian balada dari penyanyi balada senior Ebiet G Ade.

Di depan dua menteri, Ebiet dengan menggunakan gitar akustik, menyanyikan tiga tembang diantaranya lagu bejudul "Nasihat pengemis untuk istri dan Doa untuk mereka" yang ia ciptakan berdasarkan kisah nyata pada tahun 70an saat menyusuri Malioboro, Yogyakarta. Lagu tersebut bercerita pengemis bijak yang terus menerus menasihati sang istri untuk tetap bersabar.