Boyolali (ANTARA News) - Tiga waria ditangkap polisi karena diduga melakukan perampokan terhadap korban Kasturi (34) sopir truk asal Lampung Tengah, di lampu merah depan Terminal Sunggingan Boyolali

Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Sartono, di Boyolali, Kamis, mengatakan, tiga pelaku perampokan tersebut laki-laki yang berpakaian dan bergaya wanita takni Munir alias Chelsea (32) warga Desa Cabaian Kunti, Cepogo; Cahyo Widadi alias Puri (48), warga Desa Karanggeneng, Kota Boyolali; Triyono alias Yana (37), warga Desa Dlingo, Mojosongo yang kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Budi Sartono mengatakan, ketiga pelaku tersebut melakukan perampokan uang terhadap korban Kasturi warga Kesumandai, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah itu, senilai Rp2,5 juta.

Peristiwa perampokan tersebut berawal dari sopir truk Kasturi yang berjalan dari Semarang menuju Solo, tetapi setibanya di lampu merah depan Terminal Sunggingan Boyolali berhenti sekitar pukul 23.00 WIB.

Korban saat berhenti di lampu merah tiba-tiba salah satu pelaku membuka pintu dari sebelah kiri truk dan masuk mencekik dan menodongkan barang ke pinggang Kasturi.

Pelaku kemudian meminta korban membelokan arah kendaraan ke Semarang. Kendaraan berjalan sekitar 50 meter diminta berhenti dan dua orang pelaku lainnya ikut masuk ke kendaraan dan melaju ke arah Semarang.

Salah satu pelaku dalam perjalanan tersebut sempat memanggil salah satu temannya, Mami yang mencekik leher korban, sedangkan lainnya membekap dari belakang, dan menggeledah saku celana korban.

Pelaku kemudian mengambil uang tunai senilai Rp2,5 juta dan surat-surat penting lainnya. Ketiga pelaku langsung kabur ke arah kampung.

Korban setelah kejadian tersebut langsung melaporkan ke polisi. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku, tetapi belum berhasil karena ketiga tersangka kabur ke luar daerah.

Namun, pihaknya kemudian berhasil mengamankan ketiga waria tersebut ketika kembali ke Boyolali.

"Kami setelah mendapatkan informasi kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga waria itu, di rumahnya masing-masing, pada Senin (29/6). Namun, peristiwa perampokan itu, terjadi pada tanggal 10 April 2015, dan ketiga tersangka kini baru tertangkap," katanya.

Atas perbuatan ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP, mereka diancam hukuman tindak pidana maksimal 12 tahun penjara.