Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengimbau masyarakat untuk melapor bila menemukan operator angkutan bus yang menetapkan harga tiket melebihi tarif batas atas pada musim mudik Lebaran 2015.

"Kalau penumpang menemukan penaikan harga tiket yang melampaui tarif batas atas, laporkan saja pada kami," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono dalam diskusi yang bertajuk "Kesiapan Ditjen Perhubungan Darat Menghadapi Masa Angkutan Lebaran 2015" di Jakarta, Rabu.

Djoko menekankan bila perlu tiket tersebut difoto dan disertakan dalam laporan via akun BBM atau WhatsApp yang akan dirilis beberapa hari mendatang.

"Karena menggunakan media tersebut sangat mudah dan cepat, kalau perlu nanti kita buatkan dan laporkan kalau ada pelanggaran, tidak ada salahnya melaporkan," katanya.

Dia mengaku pihaknya telah mengimbau para operator bus untuk tidak menaikkan harga tiket bus hingga melampai tarif batas atas karena akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin operasi.

Ditemui terpisah, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan bahwa aduan yang paling sering ditemukan terkait angkutan mudik jalan raya, yakni tiket bus yang terlalu meroket.

"Banyak pelanggarannya di tarif batas atas, hampir semua operator melampaui tarif batas atas, bahkan kami menerima laporan bahwa ada sejumlah kondektur yang meminta uang THR di tengah jalan atau jalan tol dan mengancam akan menurunkan penumpang jika hal itu tidak dituruti," katanya

Menurut dia, hal itu sangat menganggu kenyamanan dan keselamatan konsumen, karena itu ia mengimbau kepada seluruh konsumen untuk mencatat nomor kontak perusahaan bus yang resmi.

"Tiket itu jangan sampai hilang karena kalau di tengah jalan terjadi pelanggaran, bisa menjadi bukti untuk dilaporkan ke Kemenhub atau YLKI," katanya.

Tulus juga mengimbau kepada pemerintah untuk memperketat pengecekan terhadap pengemudi bus saat arus mudik atau balik Lebaran 2015, karena ia selama ini masih menemukan sopir-sopir bekerja dalam pengaruh minuman keras.

"Mungkin sopir-sopir itu diforsis tenaganya karena sibuk dan harus di-dopping dengan miras, seharusnya ada uji petik untuk memeriksa kondisinya, kalau terbukti mabuk tidak boleh jalan," katanya.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar seluruh bus masuk ke dalam terminal supaya terawasi kondisinya dan tidak ada terminal bayangan.

"Selama ini banyak bus-bus yang tidak masuk terminal dan tidak terkontrol, mustinya Dishub dan Polisi melakukan penegakan hukum, bus yang tidak layak harus di-grounded (tidak beroperasi) karena menyangkut keselamatan penumpang," katanya.