Jakarta (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri kembali mengingatkan perusahaan untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) selambat-lambatnya seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri (H-7) atau 10 Juli 2015.
"Berdasarkan regulasi maka pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7
atau tanggal 10 Juli nanti, tapi saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan
selalu mengimbau pembayaran dilakukan maksimal dua minggu (H-14) sebelum
Lebaran. Pembayaran lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan mudik
dengan baik," kata Menaker dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu.
Menaker juga mengingatkan bahwa pekerja dengan status alih daya (outsourcing), kontrak, ataupun pekerja tetap berhak menerima THR.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan waktu pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan yang dirayakan masing-masing pekerja.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh itu harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Untuk memastikan pembayaran THR berjalan dengan baik, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.
Surat edaran tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran itu ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
"Dengan Surat Edaran ini, kita tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," kata Hanif.
Hanif mengatakan pemberian THR bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Dalam surat edaran itu Hanif juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
Menurut surat edaran, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi mereka yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan hitungan jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB.
Menaker: THR paling lambat 10 Juli
1 Juli 2015 16:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015
Tags: