Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jember, Jawa Timur berharap penegak hukum menerapkan Undang-Undang tentang mata uang untuk menjerat sindikat pemalsuan uang "Jombang" senilai Rp12,2 miliar.
"Kita berharap pelaku dihukum berat sesuai hukum yang berlaku agar memberikan efek jera terhadap pemalsu uang," kata Pemimpin Kantor Perwakilan BI Jember Achmad Bunyamin di Jember, Selasa.
Bunyamin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember guna menerapkan Undang-Undang tentang mata uang yang ancaman hukumannya lebih berat bagi pelaku.
Bunyamin menyatakan penegak hukum seperti kepolisian maupun kejaksaan dapat menjerat sindikat pemalsuan uang dengan Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sindikat pemalsu uang yang dijerat UU itu diancam hukuman minimal 10 tahun penjara atau maksimal seumur hidup dan denda Rpp15 miliar.
Terkait kasus pemalsuan uang sindikat Jombang itu, Bunyamin menuturkan aparat kepolisian membekuk empat tersangka dengan barang bukti uang palsu senilai Rp12,2 miliar pecahan Rp100.000.
Anggota Polres Jember awalnya menangkap seorang kurir bernama Aman bin Muhammad di Terminal Tawang Alun Rambipuji Jember, Jawa Timur pada Sabtu (24/1).
Berdasarkan keterangan Aman, polisi mengembangkan penangkapan terhadap pecatan anggota Polda Jawa Tengah AS, Kasmari dan Abdul Kharim.
Agus diduga berperan sebagai penyandang dana, sedangkan Kasmari dan Abdul Kharim merupakan tersangka yang memproduksi, serta pengedar uang palsu.
Bunyamin menambahkan pengungkapan pemalsu uang asal Jombang Jawa Timur itu merupakan kasus terbesar setelah pemberlakuan UU mata uang sejak 2011.
Pihak BI Jember memastikan uang tersebut palsu berdasarkan hasil analisa "3D", yakni diterawang, diraba dan dirasa.
Selain itu, bahan uang tersebut dari kertas roti padahal uang asli berbahan serat kapas dan terdapat gambar air (watermark), serta pahlawan.
Sementara itu, JPU Kejari Jember Budi Hartono menegaskan jaksa akan menjerat sindikat pemalsuan uang miliaran rupiah dengan dengan UU tentang mata uang.
Namun, Budi mengungkapkan rencana tuntutan yang diajukan Kejari Jember akan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena termasuk pengungkapan kasus besar.
BI berharap penegak hukum terapkan UU Mata Uang
30 Juni 2015 19:35 WIB
Bank Indonesia (BI) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015
Tags: