Cilacap (ANTARA News) - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya menyatakan besar iuran jaminan pensiun ditetapkan tiga persen dengan pembagian dua persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.
"Dalam tiga tahun besaran ini akan direvisi dan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai delapan persen," ujar Elvyn dalam konferensi pers usai peresmian operasional penuh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan oleh Presiden Joko Widodo di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.
Sebelumnya besaran iuran jaminan pensiun diusulkan delapan persen, namun dinilai terlalu tinggi sehingga dikhawatirkan bisa mengganggu kesehatan keuangan perusahaan.
Iuran pensiun tiga persen, Elvyn mengatakan, tidak akan mengganggu keuangan perusahaan.
"Dengan klausul ini institusi tidak akan defisit. Ini yang paling realistis saat ini dan tidak merugikan pekerja karena ini program manfaat pasti yang akan dinikmati setelah 15 tahun," paparnya.
Elvyn menyebut manfaat pasti yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setelah 15 tahun akan mendapatkan 40 persen dari rata-rata upah yang diterima selama bekerja.
Jika peserta meninggal dunia maka ahli waris peserta akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima oleh peserta tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi penuh 1 Juli 2015 dengan melaksanakan empat program yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.
Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris.
Operasi penuh BPJS Ketenagakerjaan juga ditandai dengan peningkatan manfaat pada program-program lain, di antaranya peningkatan manfaat pada Jaminan Kematian dari Rp21 juta menjadi Rp24 juta dan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja yang sebelumnya maksimal Rp20 juta menjadi perawatan dan pengobatan hingga sembuh.
Iuran jaminan pensiun ditetapkan tiga persen
30 Juni 2015 16:35 WIB
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015
Tags: