Jakarta (ANTARA News) - Organisasi pemerhati kelestarian satwa liar, Scorpio mendesak pemerintah melarang perdagangan satwa liar yang dilindungi di pasar di pingir jalan karena perlakuan yang ditunjukkan pedagangnya kejam.

"Kami meminta pemerintah melalui petugas perlindungan satwa untuk menutup perdagangan satwa liar yang diperdagangkan dengan cara kejam," kata Investigator Senior Scorpio, Marison Guciano melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Menurut Marison, Scorpion adalah organisasi pemerhati kelestarian satwa liar yang prihatin melihat habitat satwa liar di negeri ini cepat punah karena pembunuhan dan penangkapan untuk diperdagangkan.

Saat mengunjungi dua pasar satwa di Jakarta, yaitu di Pasar Pramuka dan Pasar Jatinegara, menurut Marison, pihaknya melihat satwa-satwa yang dijual di dua pasat satwa tersebut banyak di antaranya dari jenis yang dilindungi.

"Saya melihat satwa-satwa tersebut, terutama burung yang tampak berdesak-desakan dalam kandang kecil dan kotor. Ini merupakan tindakan kejam yang harus dihentikan," katanya.

Scorpio juga mendesak pemerintah melalui pihak terkait dapat menindak pelaku perdagangan satwa tersebut.

Marison menjelaskan, tim investigator Scorpio selama empat minggu sudah enam kali melakukan survei di kedua pasar satwa tersebut di Jakarta.

Pada setiap surveinya, kata dia, tim investigasi melakukan pengambilan foto yang kemudian diberikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Namun, tidak ada tindak lanjut secara konkret untuk menghentikannya sehingga perdagangan satwa liar itu terus berlangsung," katanya.

Menurut Marison, Scorpio mengharapkan aparat penegak hukum dapat menghentikan perdagangan satwa liar sebelum bangsa Indonesia kehilangan satwa liar yang berharga untuk selamanya.

Ia mencontohkan, satwa liar yang berharga dan dilindungi, antara lain, gibon, burung elang, kakatua, jalak bali dan berbagai jenis burung berkicau diperdagangkan di Pasar Pramuda dan Pasar Jarinegara.

"Kami memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan jajarannya untuk menyelamatkan apa yang tersisa dari satwa liar Indonesia. Kami juga mengimbau Gubernur DKI Jakarta untuk membantu menyelamatkan satwa liar Indonesia dengan melarang perdagangannya di seluruh Jakarta," katanya.

Marison juga mengutip pasal 21 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap hewan/satwa yang dilindungi dan bagi siapa yang melanggarnya, maka merupakan suatu tindak pidana.