Bogor (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise menyebutkan lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor meningkatnya kualitas serta kuantitas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Dalam beberapa tahun terakhir, semakin banyak kasus kekerasan terjadi terhadap perempuan dan anak yang bentuknya semakin bervariasi, baik secara kuantitas maupun kualitas. Faktor penyebabnya antara lain lemahnya penegakan hukum," kata Menteri saat membuka pertemuan Forum Konsultasi Perencanaan Program/Kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2015 di Bogor, Senin malam.

Lebih lanjut Menteri mengatakan, selain lemahnya penegakan hukum, lemahnya pengawasan, frustasi sosial dan kurang kuatnya modal sosial masyarakat akibat kemiskinan serta kurangnya akses terhadap informasi dan sumber daya, relasi kuasa dan relasi gender yang timpang antara perempuan dan laki-laki serta terbangunnya budaya hukum di tengah-tengah masyarakat yang berkeadilan dan peduli hak anak, menjadi faktor penyebab lainnya tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Termasuk juga dampak perkembangan teknologi informasi (IT) serta pornografi turut menjadi faktor penyebab," katanya.

Menteri mengatakan, menjawab tantangan semakin meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang bentuknya semakin bervariasi, baik secara kuantitas dan kualitas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Rencana Kerja (Renja) 2015 telah mengalokasikan dana dekonsetrasi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang diperuntukkan bagi peningkatan kapasitas lembaga perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan.

Dia mengatakan, salah satu agenda pembangunan nasional pemerintah Kabinet Kerja tahun 2015-2019 adalah memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermatabat dan terpercaya dengan sub agenda melindungi anak, perempuan dan kelompok marjinal.

"Sasaran yang ingin dicapai dari agenda ini adalah tersediannya sistem perlindungan dari berbagai tindak kekerasan dan perlakuan antara lain dengan mengoptimalkan upaya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi terhadap perempuan, anak dan kelompok marjinal," kata Menteri.

Adapun arah kebijakan, lanjut Menteri, adalah memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan serta meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan anak dan perempuan dari berbagai tindakan kekerasan.

Menteri menambahkan, untuk menghadapi tantangan saat ini dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan dengan berbagai motif, dibutuhkan kerja keras dan kesungguhan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan perlindungan perempuan dan anak dari berbagai tindakan kekerasan.

"Kita masih dihadapkan pada tantangan belum optimalnya koordinasi antarkementerian, lembaga, SKPD dan antara pusat serta daerah. Oleh karena itu melalui dana dekonsentrasi pemberdayaan perempuan dan anak yang baru pertama kali ini kita salurkan, dapat membantu kita menurunkan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Menteri.