Pandeglang (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Banten, Ahmad Sujai menyatakan pemilihan kepala daerah dipastikan hanya satu putaran.

"Aturan pilkada sekarang kan tidak ambang batas, jadi pasti satu putaran, dan penentuan pemenang dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak," ujarnya ketika dikonfirmasi di Pandeglang, Minggu.

Untuk itu, kata dia, anggaran yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang sebesar Rp38 miliar, khusus untuk biaya pelaksanaan oleh KPU, cukup.

"Jadi tidak perlu lagi pemerintah daerah menyediakan anggaran untuk putaran kedua, karena memang tidak akan terjadi," ujarnya.

Sujai juga menyatakan pemilihan bupati dan wakil bupati Pandeglang periode 2016-2021 akan digelar 9 Desember 2015, serentak dengan pemilihan kepala daerah di Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang Selatan.

Pilkada di Pandeglang dibarengkan dengan tiga kabupaten/kota lain di Banten, sesuai dengan Permendagri No.57 tahun 2009, yang menyebutkan bagi daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya habis pada 2015 atau semester pertama 2016 maka pilkada digelar pada 2015.

Jabatan bupati dan wakil bupati Pandeglang berakhir pada Maret 2016, maka pilkada-nya dimajukan menjadi 9 Desember 2015.

Untuk kegiatan tersebut KPU Pandeglang akan menyediakan 2.079 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 339 kelurahan/desa di 35 kecamatan kabupaten tersebut.

Jumlah TPS untuk pilkada, jauh berkurang dibandingkan pemilu legislatif sebanyak 2.472 titik dan saat pilpres 2.418 titik, karena perbedaan jumlah mata pilih pada setiap TPS.

Dalam pilkada jumlah mata pilih maksimal pada setiap TPS sebanyak 800 orang, sedangkan pada pemilu legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden maksimal hanya 500 orang.

Terkait pelaksanaan pilkada, pemerintah Kabupaten Pandeglang menyediakan anggaran Rp48 miliar, dengan rincian untuk pelaksanaan oleh KPU Rp38 miliar, biaya pengawasan Rp8 miliar dan untuk pengamanan Rp2 miliar.