Medan (ANTARA News) - Pemerintah didesak untuk segera membentuk peradilan ad hoc lingkungan hidup mengingat kejahatan lingkungan hidup terutama pembalakan hutan merupakan tindak pidana luar biasa. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Chalid Muhammad di Medan, akhir pekan lalu, mengatakan, pemerintah sudah seharusnya membentuk peradilan lingkungan hidup untuk mengadili para penjahat lingkungan hidup. "Kejahatan terhadap lingkungan hidup merupakan kejahatan yang luar biasa, karenanya juga membutuhkan penanganan yang luar biasa dengan paradilan khusus untuk itu," katanya. Ia berpendapat, Indonesia selama ini belum serius menangani persoalan lingkungan hidup terutama dalam kasus pembalakan liar. Hal itu dapat dibuktikan dengan masih banyaknya terdakwa kasus pembalakan liar yang dibebaskan. "Di berbagai daerah cukup banyak terdakwa pembalakan liar yang kemudian dibebaskan pengadilan, seperti di Aceh, Kalimantan Barat dan Papua. Hal itu mengindikasikan perkara lingkungan hidup belum dianggap sebagai isu yang penting," katanya. Menurut dia, wacana pembentukan peradilan lingkungan hidup sudah beberapa kali disampaikan kepada DPR RI. Meski menilai keberadaan peradilan lingkungan hidup penting, namun ia menekankan bahwa komitmen pemerintah untuk memberantas pembalakan liar jauh lebih penting. Ia menambahkan bahwa peradilan lingkungan hidup tidak memberikan solusi terhadap permasalahan lingkungan hidup jika tidak ada komitmen yang mendasar dari pemerintah. "Selama ini pemerintah hanya melakukan usaha yang bersifat darurat atau sementara, yang pada kenyataannya tidak pernah menyelesaikan masalah. Sudah saatnya pemerintah membentuk peradilan khusus untuk menangani tindak pidana berkaitan dengan lingkungan hidup," katanya. (*)