Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR RI Mahyudin mengatakan bahwa soal kepemilikian properti oleh warga negara asing (WNA) harus memperhatikan soal kedaulatan bangsa, namun di sisi lain harus diperhatikan pula soal investasi asing di Indonesia.
"Saya rasa jalan tengahnya adalah harus dipersiapkan aturan perundangan yang ketat. Jangan sampai juga karena semua bebas dan dibebaskan memperoleh kepemilikan properti di Indoensia pada akhirnya, kedaulatan kita juga bisa terganggu, hak rakyat sebagai yang memiliki tanah bisa terganggu," katanya saat menghadiri penyerahan rumah gratis di Serang, Banten, Sabtu.
Siaran pers MPR RI menyebutkan, saat ini salah satu wacana panas yang sedang diperbincangkan di Indonesia adalah soal kepemilikian properti di Indonesia oleh warga negara asing (WNA).
Status kepemilikian properti baik tanah atau bangunan di Indonesia oleh WNA sejak dahulu santer diperbincangkan. Pro dan kontra soal ini juga sangat tajam dan meluas.
Beberapa hari lalu, Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro menungkapkan bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi ketat yang akan mengatur kepemilikan properti oleh WNA. Ada kategori dan batasan-batasan properti tertentu yang boleh dimiliki WNA.
"Intinya, harus ada pengaturan melalui aturan dan perundangan yang jelas soal itu," ujar Mahyudin.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika alasannya untuk penambahan devisa, maka sangatlah baik namun harus dikontrol dan tidak dilepas begitu saja.
"Artinya, kepemilikian tersebut bisa dibuka dengan syarat-syarat yang jelas dan ketat. Mungkin diutamakan dahulu orang-orang asing yang memang sudah menetap dan bekerja di Indonesia," kata Mahyudin.
"Yang terpenting, utamakan dahulu kepentingan rakyat dan bangsa, baru jika investasi mereka bermanfaat buat Indonesia ya diakomodir dengan syarat-syarat yang ketat," pungkasnya.
Kepemilikan properti oleh WNA jangan sembarangan
27 Juni 2015 18:36 WIB
Wakil Ketua MPR RI Mahyudin (MPR)
Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: