Sekda larang PNS minta biaya admin pelayanan publik
27 Juni 2015 00:15 WIB
Ilustrasi. Sejumlah anggota Ombudsman memaparkan hasil observasi terhadap kinerja pelayanan publik khususnya pada unit pelayanan perizinan di 18 Kementerian di Jakarta, Senin (22/7). Lembaga negara pengawas pelayanan publik ini menunjuk lima kementerian dengan rapor pelayanan publik paling buruk yakni Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)
Cibinong, Bogor (ANTARA News) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Adang Suptandar menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang meminta biaya administrasi pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tidak ada peraturan pelayanan publik di Kelurahan, Kecamatan hingga Dinas, dipungut biaya administrasi," kata Adang Suptandar di Cibinong, Jumat.
Namun, ia mengatakan kecuali kelurahan yang mengeluarkan Peraturan Desa yang mewajibkan masyarakat untuk membayar saat mendapatkan pelayanan publik di kantor kelurahan. Sedangkan PNS yang bertugas di kecamatan dilarang mengambil biaya administrasi pelayanan publik dari masyarakat.
"Jika ada, itu hanya oknum karena belum tentu camat melakukannya," katanya.
Namun, kata dia, jika memang terbukti ada PNS yang melakukan pungutan kepada masyarakat saat ingin mendapatkan pelayanan, maka hukumannya adalah sesuai peraturan disiplin PNS dan bisa dipidana jika melakukan pelanggaran berat.
"Sesuai perintah Bupati, semua pelayanan publik harus bekerja dengan profesional, kalau bisa cepat kenapa diperlambat, kalau bisa murah kenapa mahal, kalau bisa gratis kenapa harus bayar," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor, Yani Hasan menyatakan, pembuatan surat izin usaha di Pemkab Bogor tidak dipungut biaya.
"Saya tidak pernah memberikan perintah atau mengeluarkan peraturan untuk masyarakat yang ingin membuat izin usaha harus bayar di Kabupaten Bogor," katanya.
Ia mengatakan, jika ada pungutan di kelurahan itu kewenangan kelurahan karena lurah bisa mengeluarkan peraturan desa. Sedangkan di pelayanan kecamatan tidak dibenarkan PNS apalagi camat mengambil biaya administrasi pelayanan publik.
Ia membenarkan jika ada pasti di luar pengetahuan camatnya. Jika ingin lebih detail tentang sistem birokrasi pelayanan publik, silahkan datang ke bagian sekretaris daerah bagian pemerintah.
"Tidak ada peraturan pelayanan publik di Kelurahan, Kecamatan hingga Dinas, dipungut biaya administrasi," kata Adang Suptandar di Cibinong, Jumat.
Namun, ia mengatakan kecuali kelurahan yang mengeluarkan Peraturan Desa yang mewajibkan masyarakat untuk membayar saat mendapatkan pelayanan publik di kantor kelurahan. Sedangkan PNS yang bertugas di kecamatan dilarang mengambil biaya administrasi pelayanan publik dari masyarakat.
"Jika ada, itu hanya oknum karena belum tentu camat melakukannya," katanya.
Namun, kata dia, jika memang terbukti ada PNS yang melakukan pungutan kepada masyarakat saat ingin mendapatkan pelayanan, maka hukumannya adalah sesuai peraturan disiplin PNS dan bisa dipidana jika melakukan pelanggaran berat.
"Sesuai perintah Bupati, semua pelayanan publik harus bekerja dengan profesional, kalau bisa cepat kenapa diperlambat, kalau bisa murah kenapa mahal, kalau bisa gratis kenapa harus bayar," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bogor, Yani Hasan menyatakan, pembuatan surat izin usaha di Pemkab Bogor tidak dipungut biaya.
"Saya tidak pernah memberikan perintah atau mengeluarkan peraturan untuk masyarakat yang ingin membuat izin usaha harus bayar di Kabupaten Bogor," katanya.
Ia mengatakan, jika ada pungutan di kelurahan itu kewenangan kelurahan karena lurah bisa mengeluarkan peraturan desa. Sedangkan di pelayanan kecamatan tidak dibenarkan PNS apalagi camat mengambil biaya administrasi pelayanan publik.
Ia membenarkan jika ada pasti di luar pengetahuan camatnya. Jika ingin lebih detail tentang sistem birokrasi pelayanan publik, silahkan datang ke bagian sekretaris daerah bagian pemerintah.
Pewarta: Ahmadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015
Tags: