Bogor (ANTARA News) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem elektronik dalam pembuatan passport yang menyeret mantan Wakil Menteri HAM Denny Indrayana sebagai tersangka.

Bima Arya menjelaskan kehadirannya untuk memberikan keterangan terkait video sosialisasi sistem "payment gateway".

"Saya memberikan keterangan terkait dengan video sosialisasi sistem payment gateway yang dibuat Juli 2014," kata Bima kepada Antara saat dihubungi di Bogor, Jumat.

Bima mengatakan, ia diminta menjadi model dalam video sosialisasi sistem payment gateway bersama beberapa tokoh nasional lainnya seperti Dino Patti Jalal, Prof Hikmahanto Juwana dan Bambang Harimurti.

"Video program sosialisasi tersebut memperagakan cara pembuatan dan pembayaran paspor secara elektronik," kata Bima.

Lebih lanjut Bima mengatakan, video sosialisasi yang dibintangi olehnya tersebut kemudian diputar juga di acara peluncuran "payment gateway" oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Saya saat itu bersedia karena melihat program ini adalah terobosan yang baik untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang keimigrasian," katanya.

Menurut Bima, pemeriksaan yang dijalaninya di Bareskrim Polri berlangsung selama dua jam. Ia mendapatkan 18 pertanyaan dari penyidik polri. Saat pembuatan video sosialisasi sistem payment gateway, Bima Arya sudah berstatus sebagai Wali Kota Bogor.

Bima mengatakan, selain dirinya, Bambang Harimurti yang juga menjadi model dalam video sosialisasi tersebut sudah lebih duluan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan hari ini saya sendiri saja, yang sudah memberikan keterangan Bambang Harimurti," kata Bima.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dalam kapasitas sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembuatan paspor secara elektronik atau di payment gatewayKementerian Hukum dan HAM 2014 lalu. Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi sistem pembuatan paspor secara elektronik dengan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ia dijerat Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 421 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.