Banda Aceh (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap seorang pembawa serta mengamankan 216 kilogram ganja di sebuah tempat di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.

Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, tersangka dan barang bukti itu diamankan di Jalan Hasan Saleh, Neusu, Kamis, sekitar pukul 02.00 WIB.

"Ganja tersebut dibungkus dan dilakban menjadi 166 bal. Ke-166 bal tersebut dimasukkan ke dalam goni plastik. Tersangka bernama M Yusuf bin Zakaria," kata Kombes Pol Zulkifli.

Kapolresta mengatakan, tersangka berusia 45 tahun tersebut tercatat sebagai warga Gampong (desa) Tibang, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Tersangka mengaku hanya sebagai pembawa mobil dan ganja.

Selain mengamankan tersangka dan ganja, kata dia, polisi juga menyita barang bukti lainnya tiga butir pil diduga ekstasi, satu telepon genggam, dan satu mobil minibus hitam dengan nomor polisi terpasang BL 116 EZ.

Kombes Pol Zulkifli mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan mobil dikendarai tersangka membawa ganja. Kemudian, polisi dari Satuan Narkoba menindaklanjuti laporan tersebut.

Polisi menemukan mobil yang dilaporkan sedang melaju di Jalan Hasan Saleh, Neusu Aceh. Ketika tersangka turun dari mobil, polisi langsung menangkapnya.

"Ketika mobil diperiksa, ditemukan 166 bal ganja yang dibungkus lakban. Polisi juga menggeledah tersangka dan menemukan tiga butir pil diduga ekstasi," kata dia.

Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut milik seseorang bernama panggilan Si Agam, warga Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Sedangkan tiga pil itu diakui milik tersangka.

Tersangka, sebut dia, mengaku hanya disuruh mengantarkan mobil tersebut ke sebuah tempat di Samahani, Aceh Besar. Tersangka mengaku mendapat bayaran Rp2 juta.

Minibus berisi ganja tersebut diterima tersangka dari Si Agam di pinggir jalan di Lamteuba, Kamis (25/6) pukul 01.30 WIB. Tersangka diminta membawa mobil dan menyerahkannya kepada seseorang. Tersangka mengaku tidak mengenal orang yang menerima mobil beserta dua ratusan kilogram ganja.

"Dari keterangan tersangka, ganja tersebut berasal dari Lamteuba dibawa ke Samahani. Rencananya, akan diangkut ke Medan. Polisi terus memeriksa untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka. Bisa saja ada tersangka bagian dari sindikat ganja," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.