Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kenaikan dana bantuan untuk partai politik wajar diberikan mengingat ketentuan dana Rp108 per suara terlalu kecil untuk saat ini.
"Wajarlah itu kalau ada suatu kenaikan, (Rp108 per suara) itu kan terlalu kecil dan ketentuannya sudah 10-15 tahun yang lalu," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan dana yang diperuntukkan untuk kegiatan partai politik, termasuk di dalamnya kaderisasi, menjadi tanggung jawab masing-masing ketua umum.
"Saya pernah jadi ketua partai politik, dapat Rp1.000 dan Rp2 miliar itu kami pertanggungjawabkan dipakai untuk apa saja. Saya tanya untuk belanja apa, beli kertas dan lain-lain," tambahnya.
Terkait usulan kenaikan dana bantuan parpol tersebut, Wapres mengatakan pihaknya belum membahas lebih lanjut dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Wapres juga tidak mengetahui besaran kenaikan yang sudah diusulkan Mendagri.
"Saya tidak tahu berapa kali lipatnya. Saya belum bicara dengan Mendagri," ucap Kalla.
Namun, sebelumnya, Tjahjo mengatakan pihaknya telah menyerahkan draf usulan kenaikan dana bantuan parpol kepada Presiden Joko Widodo.
"Kita mengajukan untuk meningkatkan 10 sampai 20 kali lipat dari yang ada sekarang. Kalau PDI Perjuangan sekarang terima Rp2 miliar, jadi kita akan menerima Rp20 miliar," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri Jakarta.
Dia menjelaskan draf usulan tersebut sudah disusun oleh tim dari Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik dan telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara.
"Saya dengar Pak Jokowi sudah turun, tinggal dibahas di bawah. Jadi 10 kali lipat itu tahap pertama, kalau disetujui. Kemudian jika ekonomi kita sudah membaik, tahun depan naik lagi jadi 20 kali lipat," jelasnya.
Mendagri mengatakan usulan dana bantuan parpol tersebut sudah sepantasnya dan dapat terlaksana jika Pemerintah telah menyelesaikan prioritas anggaran pembangunan infrastruktur.
"Sepuluh kali lipat itu pantas. Kami mengajukan bantuan itu ya sepanjang prioritas anggaran untuk infrastruktur, kesehatan dan pendidikan sudah optimal; dan masih ada sisa baru untuk itu (bantuan parpol)," katanya.
Dana parpol tersebut, lanjutnya, diperuntukkan bagi partai yang memiliki keterwakilan di kursi parlemen.
"Ini untuk semua partai yang memperoleh kursi di DPR, kalau PKPI ya tidak dapat karena dia tidak dapat kursi di DPR," ujar Tjahjo.
Wapres nilai kenaikan dana parpol wajar
25 Juni 2015 15:24 WIB
Wapres Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Saptono)
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015
Tags: